Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Gibran, Sang Element of Surprise dalam Politik

24 Juli 2020   14:20 Diperbarui: 24 Juli 2020   16:21 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gibran Saat blusukan Doc Medsos Gibran Rakabuming

Gibran Rakabuming sudah mengikuti mekanisme dalam proses rekruitmen Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh Partai Politik dalam hal ini PDI Perjuangan. Jika pada akhirnya ia yang memperoleh rekomendasi, maka layak jika mengatakan, Gibran adalah Element of Surprise atau Elemen Kejut dalam politik.

Dalam sambutannya setelah resmi mendapatkan rekomendasi, Gibran mengatakan rekomendasi tersebuut bagi dirinya merupakan suatu kehormatan sekaligus untuk bisa memenangkan kontestasi Pilkada di Solo 2020. Dengan rekomendasi tersebut, dirinya ingin menjaga martabat, marwah dan nama besar Partai.

Namun sah sah saja jika ada yang menuding terbangun oligarki terkait dengan jatuhnya rekomendasi kepada Gibran, mengingat dia adalah anak dari Presiden Jokowi. Juga wajar wajar saja jika ada tudingan Jokowi hendak membangun dinasti kekuasaan baru kedepan. Silahkan saja, orang bebas berpendapat karena itulah hakekat berdemokrasi. 

Namun rasanya tidak adil jika opini hanya dibangun dari satu sisi saja. Apalagi opini yang semata menjustifikasi keberadaan Gibran dalam kapasitas sebagai bakal calon Kepala Daerah yang merupakan anak Presiden. Rasanya perlu ada keseimbangan opini yang relevan dengan proses berdemokrasi bagi setiap anak bangsa yang hendak berkontestasi dalam Pilkada serentak.

Dasarnya tentu saja merujuk pada keberadaan regulasi yang mengatur proses rekruitmen Bakal Calon Kepala Daerah. Ada tiga regulasi yang bisa menjadi referensi disini, yakni UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), UU No 1 Tahun 2015 tentang pengganti UU No  1 No 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan PDI Perjuangan No 24 tahun 2017 Tentang Rekruitmen Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  • Dalam UU No 2 tahun 2011 pasal 29 menyebukan, Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: a. Anggota Partai Politik; b. Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan d. Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU No 1 Tahun 2015 pada BAB III Persyaratan Calon, di Pasal 7 menyebutkan, Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan. Diantaranya point a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selanjutnya pada point d. telah mengikuti Uji Publik; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota; f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan point point selanjutnya.

Sementara di Peraturan PDI Perjuangan No 24 tahun 2017 dalam pasal 11 point a, menyebutkan penjaringan bakal calon Kepla Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara berjejaring. Sementara dalam point 4 menyebutkan, penjaringan sebagaimana yang dimaksud mulai dilakukan dengan mengambil dokumen pendaftaran yang disediakan oleh DPC, DPD dan DPP Partai. Gibran sendiri seperti diketahui mengambil dokumen pendaftaran di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.  

Resmi mendapat rekomendasi Doc Medsos Girban Rakabuming
Resmi mendapat rekomendasi Doc Medsos Girban Rakabuming

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun