1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
Mas Adi dalam paparannya mengingatkan para audiens yang hadir siang itu untuk rajin mencetak saldo terakhir di buku tabungannya secara berkala. Saya jadi inget kalau sudah lama nih tidak ngeprint buku tabungan.  Kenapa harus melalukan ini? Karena membantu menghindari dispute atau beda pendapat bila terjadi masalah dgn bank. Data yang sinkron  dengan bank  akan diproses  bila kita melakukan klaim penarikan dana.  Hmmm, kebiasaan jelek kita tuh.  Bukan cuma lupa mencatat pengeluaran dana fresh dari dompet, tapi juga yang keluar masuk di rekening bank.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan
T yang kedua ini juga mengingatkan kita untuk melek informasi. Sempatkan deh cari tahu informasi suka bunga berlaku dari bank. Soalnya kalau melebihi ketentuan LPS ga bisa diklaim.  Nah lho! Bank yang  patuh dengan ketentuan dari LPS  ini tidak akan melakukan campaigne yang menyalahi aturan, kok. Salah satu cirinya, bisa dikenali dengan informasi di meja teller  seperti foto berikut ini.
3. Tidak melalukan  tindakan yang merugikan bank
Contoh dari  T ketiga, misalnya kita tidak punya masalah dengan kredit macet  di Bank.  Jangan sampai kita masuk black list, ya.
Trik  menjaga  dana tabungan agar aman
Simpanan  yang dijamin oleh LPS meliputi  giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Baik bank  konvensional (bank umum atau BPR) dan bank syariah, asal terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya kalau dana maksimal talangan dari tabungan di bank yang terlikuidasi adalah sebesar dua milyar.  Punya tabungan lebih dari 2M yang terparkir di bank? Wah, Alhamdulillah, ya.  Berarti uangnya banyak hehehe.  Biasanya bank  juga akan strict soal ini dengan menanyakan asal usul sumber dana tabungan kita. Kalau kita ingin merasa aman dengan uang yang dititipkan, begitu juga dengan bank. Jangan sampai menerima titipan money  laundring. Â