Mohon tunggu...
Efi Fitriyyah
Efi Fitriyyah Mohon Tunggu... Kompasianer Bandung

Blogger Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nangkring dengan LPS: Proyeksi Masa Depan dengan Tabungan yang Aman

16 Mei 2016   20:17 Diperbarui: 16 Mei 2016   20:46 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mas Isjet jadi moderator dengan narsum mbak Novrita dan Mas Adi

Mau tidak mau saya merasa tersindir  waktu  Mbak Novrita Savitri, SSi, MM, CFP, Perencana Keuangan Independen bilang kalau sebenarnya  dengn uang berapa pun yang kita pegang bisa hidup, lho.  Pertanyaannya komitmen kita untuk nabung  itu sudah seberapa besar?

Itu yang terus merecoki pikiran saya  saat menghadiri  acara Nangkring Kompasiana bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  di Brooklyn Cafe, Jalan Purnawarman No.2, Bandung tanggal 16 April 2016 lalu. Menghadirkan nara sumber lainnya Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan dan Mas Isjet dari  Kompasiana. Sekitar 50  anggota Kompasiana Bandung (KBandung) menyimak  paparan  seru dan mencerahkan dalam acara selama kurang lebih 3 jam itu.

Saya bergidik ngeri ketika  slide di panggung  memperlihatkan lembaran uang  yang terbakar dalam musibah kebakaran di sebuah pasar. Kalau sudah begini  mau mengadu  atau minta ganti rugi pada siapa, coba? Menyimpan lembaran uang dalam jumlah yang banyak  bukan sesuatu  hal yang bijak. Selain risko terbakar (duh ya Allah, naudzubillah, jangan sampai kita alami, ya), rusak dimakan rayap atau dicopet/dicuri  adalah risiko lainnya  yang pasti kita hindari. Ya, kan?

Saat ini Kurang lebih 99 persen dana nasabah di bank dengan nominal di bawah 2 milyar. Ternyata kalau dikumpulkan setara dengan  0,04 persen dana nasabah  yang punya nominal besar. Itu pun dengan catatan  ada sekitar 176 juta rekening yangg tercatat. Asumsinya mininal setiap orang rata-rata punya  rekening   yang berbeda. Berarti  baru sekitar   88 jutaan penduduk Indonesia  yang punya kesadaran menabung dari  keseluruha  jumlah penduduk indonesia  yang totalnya ada 250 jutaaan. Masih banyak potensi calon nasabah yang bisa terjaring untuk aktif menabung, dari usia sekolah sampai dewasa dengan berbagai jenis tabungan.

Proyeksi Dana Masa Depan dengan Menabung

Tapi kan, menabung di bank itu malah kena baiaya potongan administrasi setiap  bulannya? Belum potongan pajaknya.Pasti kepikiran juga masalah soal  ini, kan?

Iya, saya  juga mikirnya gitu.  Tapi gini deh, dengan uang yang tersimpan di atm aja kita masih gatel pengen menghabiskan. Bukan semata karena faktor butuh atau mepet.  Kadang kita dibuat samar mana skala prioritas tau mana yang sekadar ingin. Apalagi kalau semuanya kita pegang?   Bukan berarti kita ga boleh bersenang-senang semisal  ngopi, makan di resto atau jalan-jalan.  Pos rekreasi itu  boleh ada, kok. Tapi  tetep ya,   harus punya  rencana. Dahulukan  mana yang pengeluaran rutin, yang urgent, rencana masa depan, baru deh kita bersenang-senang.  Ojo kesusu  kata orang  Jawa mah atau tong rurusahan dalam bahasa Sunda, bahasa ibu saya  hehehe.

Tips mengelola tabungan dari Mbak Novrita
Tips mengelola tabungan dari Mbak Novrita
Masih dalam paparan yang disampaikan oleh Mbak Novrita Savitri perencanaan keuangan secara berkala setiap bulan bisa kita lakukan seperti  ini.
  • Catat rencana  setiap pengeluaran termasuk kalau  kita punya banyak keinginan. Tentukan mana sekala prioritas, dan mana yang rekreasi. Tanya hati kecil kita ya. Kalau bepikir jernih bisa kok membedakan.
  • Mau beli perhiasan?  Okesip.  Nabung, jangan ujug-ujug beli. Beli tas, perhisan,  baju baru? Jangan tergiur diskon. Sabar dengan komitmen, tungu sampai anggaran yang akan dibutuhkan terkumpul.    
  • Jangan lupa untuk menganggarkan simpanan jangka panjang. Misalnya membeli rumah, dana pendidikan dan sebagainya.
  • Variasikan simpanan kita dalam berbaga bentuk.  Kita tetap membutuhkan simpanan yang sifatnya likuid  seperti tabungan yang bisa dicairkan sewaktu-waktu.  Dalam keadaan urgent. Atau  investasi  jangka panjang misalnya dengan deposito atau mengalihkan simpanan dalam bentuk emas.   Seperti yang kita ketahui kalau nilai emas ini stabil, akan terus bertambah  pada masa depan,  dan aman dari gangguan inflasi.

Saya masih inget tuh, jaman saya kuliah dulu, tahun 98  terjadi krisis moneter yang parah.  Banyak bank yang jatuh, lalu  terjadi kepanikan dan nasabah ramai-ramai menarik dananya di Bank. Sehebat apapun dana bank  besar, kalau terjadi rush bisa goyah juga. Masih ingat tidak,  saat itu Bank Danamon  sempat terusik dan harus berjuang kalau tidak mau dilikuidasi?  Kalau bank Danamon bisa lolos dan bertahan sampai sekarang, waktu itu banyak bank-bank yang akhirnya dimerger, atau bank  kecil  yang harus gulung tikar. Kondisi ini mengkhawatirkan nasabah yang tidak ingin dananya hangus begitu saja. Bank Mandiri adalah contoh darigabungan bank  yang tidak sehat pada waktu itu (Bank Bumi Daya, Bank Dagang negara Bank Ekspor impor dan  Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)

Maka, pada tanggal 22 September 2004, Pemerintah mengesahkan UU Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Undang-undang ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 22 September 2005, bersamaan dengan mulai  beroperasinya LPS.

Lalu,  gimana ceritanya LPS bisa menjamin dana nasabah?  Eits, jangan suuzhan. Dana yang dikumpulkan untuk menjamin nasabah bukan diambil dari APBN, lho. Setiap  bank peserta LPS ini wajib menyetorkan sejumlah dana, ya anggap aja semacam arisan. Selain  mengelola dana yang terkumpul dari bank peserta yang terjamin,  LPS juga  bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menguasai aset bank yg ditutup secara resmi oleh OJK. Sementata itu untuk pencarian dana nasabah dari bank yang terlikuidasi  pun tidak asal-asalan. Ada  tahapan yang harus dilalui yang dibayarkan oleh bank lain yang ditunjuk  untuk mengurusnya.

sumber foto: bisnis.liputan6.com
sumber foto: bisnis.liputan6.com
 Saat ini sudah ada 67 trilyun dana  yang tersimpan di LPS.  Data terakhir menunjukan sudah ada satu bank umum dan 67 BPR yang tutup,  dan dana nasabahnya sudah dikembalikan. Ada tiga hal yang harus kita perhatikan ketika akan menabung di bank agar merasa aman dari  kekhawatiran bank yang kita percayai mengalami likudasi.  Ketiga hal tersebut terangkum dalam 3T.

1. Tercatat dalam Pembukuan Bank

Mas Adi dalam paparannya mengingatkan para audiens yang hadir siang itu untuk rajin mencetak saldo terakhir di buku tabungannya secara berkala. Saya jadi inget kalau sudah lama nih tidak ngeprint buku tabungan.  Kenapa harus melalukan ini? Karena membantu menghindari dispute atau beda pendapat bila terjadi masalah dgn bank. Data yang sinkron  dengan bank  akan diproses  bila kita melakukan klaim penarikan dana.  Hmmm, kebiasaan jelek kita tuh.  Bukan cuma lupa mencatat pengeluaran dana fresh dari dompet, tapi juga yang keluar masuk di rekening bank.

2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan

T yang kedua ini juga mengingatkan kita untuk melek informasi. Sempatkan deh cari tahu informasi suka bunga berlaku dari bank. Soalnya kalau melebihi ketentuan LPS ga bisa diklaim.  Nah lho! Bank yang  patuh dengan ketentuan dari LPS  ini tidak akan melakukan campaigne yang menyalahi aturan, kok. Salah satu cirinya, bisa dikenali dengan informasi di meja teller  seperti foto berikut ini.

3. Tidak melalukan  tindakan yang merugikan bank

Contoh dari  T ketiga, misalnya kita tidak punya masalah dengan kredit macet  di Bank.  Jangan sampai kita masuk black list, ya.

Trik  menjaga  dana tabungan agar aman

Simpanan  yang dijamin oleh LPS meliputi  giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Baik bank  konvensional (bank umum atau BPR) dan bank syariah, asal terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS.

fungsi dan tugas LPS
fungsi dan tugas LPS
Untuk lebih lengkapnya soal simpanan yang dijamin bisa dilihat di situs resminya LPS, www.lps.go.id

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya kalau dana maksimal talangan dari tabungan di bank yang terlikuidasi adalah sebesar dua milyar.  Punya tabungan lebih dari 2M yang terparkir di bank? Wah, Alhamdulillah, ya.  Berarti uangnya banyak hehehe.  Biasanya bank  juga akan strict soal ini dengan menanyakan asal usul sumber dana tabungan kita. Kalau kita ingin merasa aman dengan uang yang dititipkan, begitu juga dengan bank. Jangan sampai menerima titipan money  laundring.  

Kalau punya tabungan lebih besar dari 2M sebaikannya dipecah jadi beberapa tabungan. Misalnya nih, kita punya tabungan 10 milyar.   Kalau seandainya bank  tempat kita mengalami likuidasi, maka dana tabungan baru yang  2M dulu dikembalikan. Sisanya nunggu proses likuidasi beres.  Kita harus sabar menunggu  proses pencairannya. Kalau tabungan kita dipecah, let’s say ada di 5 bank, maka lebih proses pencairannya lebih cepat.  Bisa juga kita menyimpan tabungan di bank yang sama dengan nama yang berbeda.   Bisa meminjam nama anggota keluarga misalnya. Meminjam nama teman? Ehm, ga recommended, ah.  Ini untuk menghindari kekhawatiran  teman yang kita percayai  itu akan berbuat curang dan ‘melarikan’ titipan.  Jangan sampai terjadi, ya.

Sampai saat ini sudah ada 65 bank tidak sehat yang dilikuidasi. Sedangkan yang tercatat sebagai  peserta yang terjmain,  ada 118 bank umum dan   1087 bank perkreditan yang terdaftar. Selain di dalam negeri juga tercatat bank lainnya  di 70 negara yang semuanya tergabung dalam Indonesia Asosiation Deposit Insurance atau IADI. Kalau masih ada kekhawatian seandainyaLPS tidak kuat menalangi dana anggotanya,  masih ada otoritas keuangan yang akan membantu yaitu  kementerian keuangan. Jadi bukan alasan lagi untuk tidak menabung, kan?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun