Mohon tunggu...
Efi Susilawati
Efi Susilawati Mohon Tunggu... Administrasi - Membaca,Traveling,Nonton dan Menari Tradisional

Silih asah silih asih silih asuh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Konflik Kepentingan Antara Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Sipil dalam Pembangunan Ibukota Nusantara

9 Agustus 2024   13:27 Diperbarui: 9 Agustus 2024   13:27 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.menolaklupa.web.id

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Indonesia telah menjadi isu yang hangat diperbincangkan, tidak hanya di kalangan pemerintah, tetapi juga di kalangan swasta dan masyarakat sipil. Konflik kepentingan di antara ketiga pihak ini menjadi tantangan utama dalam proses pembangunan IKN (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2022). Pemerintah memiliki kepentingan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru dengan tujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mengurangi beban Jakarta yang semakin berat (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021). Di sisi lain, swasta memiliki kepentingan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari pembangunan IKN melalui berbagai proyek dan investasi (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2022). Sementara itu, masyarakat sipil memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan budaya (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2021).

B. Implikasi Kebijakan

Pemerintah perlu memastikan bahwa proses pembangunan IKN melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk swasta dan masyarakat sipil, sehingga dapat meminimalisir konflik kepentingan. Selain itu, pemerintah juga perlu menyusun regulasi yang jelas dan transparan terkait pembangunan IKN, serta menjamin ketersediaan anggaran yang memadai (Kementerian Keuangan, 2022). Swasta perlu memahami bahwa pembangunan IKN bukan hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk kepentingan sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, swasta perlu menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap proyek yang dilaksanakan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021). Masyarakat sipil perlu berperan aktif dalam memantau dan mengawasi proses pembangunan IKN, serta menyuarakan kepentingan mereka secara konstruktif (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2021).

C. Saran untuk Penelitian Lanjutan

Penelitian lanjutan diperlukan untuk menganalisis dampak pembangunan IKN terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta untuk mengidentifikasi strategi yang efektif dalam mengelola konflik kepentingan di antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Selain itu, penelitian juga perlu dilakukan untuk mengkaji efektivitas regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pembangunan IKN, serta untuk mengevaluasi peran dan kontribusi masing-masing pemangku kepentingan dalam proses pembangunan (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021).

Referensi:

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2021). Rencana Induk Pembangunan Ibu Kota Negara Baru. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kementerian Keuangan. (2022). Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara Baru. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2022). Peluang Investasi dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Kajian Dampak Lingkungan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Badan Otorita Ibu Kota. (2022). Rencana Induk Pembangunan Ibu Kota Negara. Jakarta: Badan Otorita Ibu Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun