Mohon tunggu...
Efi Susilawati
Efi Susilawati Mohon Tunggu... Administrasi - Membaca,Traveling,Nonton dan Menari Tradisional

Silih asah silih asih silih asuh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Konflik Kepentingan Antara Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Sipil dalam Pembangunan Ibukota Nusantara

9 Agustus 2024   13:27 Diperbarui: 9 Agustus 2024   13:27 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.menolaklupa.web.id

Masyarakat sipil, di sisi lain, perlu terus memperkuat peran dan kapasitasnya dalam memantau, mengadvokasi, dan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan IKN. Mereka dapat membangun koalisi dan jaringan dengan organisasi lain untuk memperkuat suara dan tuntutan mereka. Selain itu, masyarakat sipil juga dapat memanfaatkan media dan saluran komunikasi untuk menyuarakan kepentingan dan kekhawatiran mereka (Mongabay, 2021).

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat dicapai keseimbangan antara kepentingan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam pembangunan IKN, sehingga proyek ini dapat berjalan secara efektif, adil, dan berkelanjutan.

A. Konsep Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan merupakan situasi di mana individu atau organisasi memiliki kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2021). Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), konflik kepentingan dapat terjadi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan memiliki kepentingan untuk mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan rencana strategis, sementara swasta sebagai mitra pembangunan memiliki kepentingan untuk memaksimalkan keuntungan, dan masyarakat sipil memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi mereka (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2022).

Konflik kepentingan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan pengabaian kepentingan masyarakat (Transparency International, 2022). Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengelola konflik kepentingan secara efektif agar pembangunan IKN dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

B. Peran Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Sipil dalam Pembangunan

Pemerintah memiliki peran utama dalam perencanaan, pengaturan, dan pengawasan pembangunan IKN. Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, menyediakan infrastruktur, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2022). Swasta berperan sebagai mitra pembangunan, menyediakan investasi, teknologi, dan keahlian yang dibutuhkan (Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2022). Sementara itu, masyarakat sipil berperan sebagai pemangku kepentingan yang harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pembangunan (Kementerian Dalam Negeri, 2022).

Kolaborasi yang efektif antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mewujudkan pembangunan IKN yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi konflik kepentingan di antara ketiga pemangku kepentingan tersebut, yang dapat menghambat kemajuan pembangunan.

C. Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Governance)

Untuk mengelola konflik kepentingan dalam pembangunan IKN, diperlukan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

1. Akuntabilitas: Pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil dalam pembangunan IKN (Kementerian Dalam Negeri, 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun