Terkait cita rasa, Niko mengungkapkan jika ikan dori memiliki rasa dominan gurih dengan sedikit kombinasi manis. Adapun cita rasa ikan patin murni gurih mirip daging ikan lele.
"Biasanya sih karena ikan dori jarang dikonsumsi masyarakat awam, makanya ketika menyantap ikan dori akan terasa familiar persis ketika mengonsumsi daging ikan patin," bebernya.
Di Waroenk Oebufu, restoran yang dikepalainya sebagai koki, Niko memberitahukan jika pihaknya menyediakan menu ikan dori.
"Nama ikan dori kami, Finding Dori. Jadi, bahannya terdiri dari fillet daging dori kemudian kami racik dengan bumbu-bumbu khas, seperti membalurnya dalam tepung dan saus teluar asin. Kemudian, kami sajikan bersama nasi putih di dalam mangkuk (ricebowl)," katanya.
Ketika penulis menyakan perihal penamaan menu ikan dori pihaknya yang terbilang unik lantaran mengingatkan salah satu film animasi Hollywood, Finding Dory, pria asal Malang itu tersenyum.
"Terus terang, penamaan itu cuma 'gimmick'. Ya, beberapa menu kami juga dinamai unik, seperti Ayam Goreng Jomblo, Nasi Goreng Jablay, dan lainnya," beber Niko.
Menurutnya, "Finding Dory" disukai penikmat kuliner di Kota Kupang lantaran selain lezat dan bergizi, penyajian ikan ini terbilang unik. Unik yang dimaksud Niko sebab ikan dori pihaknya disajikan secara fillet lantas digoreng menggunakan tepung pilihan serta bumbu-bumbu khusus hingga terasa gurih.
"Apalagi, ikan dori fillet tersebut kami sajikan ala Korea (korean ricebowl) sehingga boleh dibilang ini menjadi trend-setter penyajian kuliner saat ini di Kota Kupang," klaimnya.
Mengakhiri perbincangan dengan penulis yang merangkum artikel terkait kuliner untuk Kompasiana.com, Niko membeberkan jika penyuguhan ikan dori secara fillet kebanyakan digunakan para pelaku usaha kuliner untuk "mengakali" mahalnya harga ikan dori di pasaran.
"Seperti ikan napoleon dulu saat belum dilarang, daging ikan dori tergolong mahal sehingga inilah yang bikin pelaku usaha kuliner kebanyakan memilih menyajikannya dalam bentuk fillet. Di luar itu, ikan dori ini juga enak digoreng, dikukus, atau sekadar dikasih bumbu yang sedikit lebih 'strong'," tutupnya.
Sekadar catatan penulis, saat ini ikan napoleon sendiri memiliki status perlindungan secara terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon.