Mohon tunggu...
Efendi
Efendi Mohon Tunggu... Editor - Saya adalah mantan editor di Investor Daily, suka menulis, mengikuti tren dunia bisnis, ekonomi dan perbankan.

Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia Mengamati ekonomi dan perbankan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel, Dijaminkah oleh Jasa Raharja?

6 November 2021   17:42 Diperbarui: 6 November 2021   18:01 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keputusan MK menyatakan kecelakaan tunggal tidak dijamin sudah sesuai dengan UU No 34/1964 dan UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) 

Amanat UU No 34 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa kecelakaan tunggal tidak dijamin dan masuk dalam ruang lingkup santunan Jasa Raharja juga pernah dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi oleh Maria Theresia Asteriasanti. Ketika itu, Maria melakukan uji materil terhadap pasal 4 UU tersebut dan merasa dirugikan setelah suaminya mengalami kecelakaan tunggal akibat mengendarai sepeda motor dalam keadaan mengantuk hingga menabrak pembatas jalan kemudian meninggal. Sang istri merasa dirugikan karena telah membayar iuran SWDKLJ setiap tahunnya.

Keputusan MK menyatakan kecelakaan tunggal tidak dijamin sudah sesuai dengan UU No 34/1964 dan UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) 
Keputusan MK menyatakan kecelakaan tunggal tidak dijamin sudah sesuai dengan UU No 34/1964 dan UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) 

Dalam keputusan MK No 88/PUU-XV/2017, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi menyatakan dalam keputusannya bahwa jaminan sosial yang diatur dalam UU 34/1964 hanya dimaksudkan dan dibatasi untuk kecelakaan yang berada di jalan di luar alat angkutan umum dan tidak tercakup kecelakaan tunggal.

Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, "Oleh karena pembatasan yang dikemukakan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 34/1964 linear dengan semangat yang terkandung dalam undang-undang a quo, maka tidak terdapat ketidakpastian hukum terkait keberadaan Penjelasan norma Pasal 4 ayat (1) UU 34/1964, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan keberlakuannya telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,".

Lebih lanjut, dalam penjelasannya ketika membacakan keputusan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengatakan, kejadian yang dialami oleh suami pemohon, yakni Alm. Sdr. Rokhim termasuk kecelakaan tunggal dan memang tidak dapat ditanggung sesuai UU No34/1964. Selain itu, Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa asuransi yang dapat diterima suami pemohon sebagai korban kecelakaan tunggal, dapat diperoleh dari asuransi kecelakaan kerja sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, menurut Hakim Saldi Isra, kesempatan pemohon untuk mendapatkan asuransi terkait kecelakaan tunggal yang dialami suami pemohon, sama sekali tidak tertutup, melainkan ada sarana lain yang lebih sesuai.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil pemohon terkait penjelasan pasal 4 ayat (1) UU 34/1964 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Ratusan Ribu Jiwa Melayang

Setiap tahun, ratusan ribu jiwa meninggal dunia maupun luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. Semestinya, semakin maju sebuah negara, kesadaran berlalu lintas akan semakin tinggi, sehingga korban-korban berjatuhan di aspal akan semakin kecil. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan setiap jam sedikitnya 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas baik di angkutan umum, truk maupun sepeda motor/mobil.

Tahun 2019, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor menempati urutan teratas penyebab kecelakaan disusul kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan. Faktor penyebabnya. Tentu saja mengerikan. Sebanyak 61% disebabkan faktor manusia, baik kemampuan maupun karakter pengendara lalu 9% akibat faktor kendaraan dan 30% akibat faktor sarana dan prasarana. Tentu saja, hal ini membuat kerugian bagi siapapun, baik si korban, keluarga, maupun ekonomi negara, karena korban meninggal dunia, tentu saja, membuat keluarga yang ditinggalkan akan kehilangan terlebih jika dia menjadi sumber penghasilan ataupun mengalami cacat.

Lantas, untuk apa uang SWDKLJ yang telah dibayarkan pemilik kendaraan bermotor? Data Jasa Raharja menunjukkan bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang disantunin Jasa Raharja dari tahun 2016 sampai 2020 mencapai 140.764 jiwa yang meninggal dunia atau nilainya mencapai Rp 5,9 triliun dan korban luka-luka sebanyak 463.339 jiwa dengan santunan perawatan mencapai Rp 1,13 triliun. Total santunan yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja berarti hanya dalam empat tahun mencapai Rp 7,05 triliun untuk 604.103 jiwa.

Tentu angka ini bukanlah nilai yang kecil. Jika dibuatkan gedung sekolah saja maka akan menjadi 14.106 gedung sekolah dengan hitungan kasar satu gedung sekolah habis Rp 500 juta. Belum lagi, kesedihan keluarga yang ditinggalkan, kehilangan tulang punggung keluarga, harapan masa depan, dan cacat fisik seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun