Mohon tunggu...
Efendi
Efendi Mohon Tunggu... Editor - Saya adalah mantan editor di Investor Daily, suka menulis, mengikuti tren dunia bisnis, ekonomi dan perbankan.

Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia Mengamati ekonomi dan perbankan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel, Dijaminkah oleh Jasa Raharja?

6 November 2021   17:42 Diperbarui: 6 November 2021   18:01 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi mobil SUV Pajero B1264 BJU yang hancur total di sisi kiri dan atap. Sumber foto: Kompas.com

Kamis siang, seperti biasa, saya bekerja di rumah memelototin laptop sampai saya mendengar berita mengejutkan di WhatsApp Group, kecelakaan tragis yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, Bebi Febri Andriansyah. Saat itu, mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa, suami, baby sitter Siska Lorensa, supir Tubagus Joddy, dan anak Vanessa, Gala Sky, berada di perjalanan tol Kertosono-Jombang menuju Surabaya. Setibanya di KM 672 plus 400, mobil SUV berwarna putih bernopol B 1264 BJU, mengalami oleng ke kiri lalu menabrak beton pembatas dan mobil sampai terpelanting ke jalur cepat sejauh 30 meter. Vanessa dan suami meninggal di lokasi kecelakaan sementara supir, baby sitter dan sang anak mengalami luka-luka.

"innalillahi wa inna ilaihi raji'un," ujar saya dalam hati. Kondisi miris semakin menyayat-nyayat hati saya begitu melihat cuplikan video-video yang sempat saya saksikan. Tidak satupun komentar keluar dari mulut saya. Bahkan, mata pun seperti ogah-ogahan melihat video tersebut.

Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahad, kondisi jalan tol pada saat terjadinya kecelakaan tidak ramai dan cuaca cerah. Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, kondisi fisik jalan tol juga dalam kondisi baik dan jalan tol tidak bergelombang.

Informasi dari pihak penyidik, berdasarkan keterangan sang supir, Tubagus Joddy, dirinya dalam keadaaan lelah dan mengantuk. Dari cuplikan video yang saya lihat, diduga kecepatan mobil di atas 140 km/jam, sehingga ketika oleng secara tiba-tiba, mobil langsung menabrak beton pembatas di sebelah kiri, terpelanting secara vertikal dan terlempar sejauh 30 meter di jalur cepat.

Ilustrasi kronologi kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suami. Sumber foto: screenshot Metro TV
Ilustrasi kronologi kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suami. Sumber foto: screenshot Metro TV

Kecelakaan Tunggal

Dari informasi penyidik yang saya baca di pemberitaan media, Vanessa Angel dan suami mengalami kecelakaan tunggal. Artinya, tidak ada lawan mobil yang membuat kecelakaan. Lantas, apakah kecelakaan tunggal yang dialami Vanessa Angel mendapatkan asuransi Jasa Raharja? Pertanyaan ini ramai ditulis oleh pemberitaan media.

Sebelum mengulasnya, saya ingin memulainya terlebih dahulu dari Asuransi Jasa Raharja, 'makhluk' apakah ini? Perusahaan apakah ini.

Jasa Raharja berdiri pada 1 Januari 1960..hehehe...saya belum lahir pada waktu itu. Kondisinya waktu itu pasti kita semua tahu. Masih banyak sepeda, belum banyak mobil, hanya ada bus, angkot, kereta meski kayanya sih masih sedikit, dan lebih-lebih lagi belum banyak masyarakat/rakyat yang mengerti manfaat asuransi. Padahal, jika mengalami kecelakaan di angkutan umum (saat itu belum banyak kendaraan pribadi), korban/masyarakat akan menderita dan semakin miskin, karena membutuhkan biaya perawatan rumah sakit yang tidak sedikit, belum lagi jika kepala keluarga/pencari nafkah meninggal dunia, karena sering menggunakan angkutan umum.

Jadi, ketika itu dibentuklah Jasa Raharja untuk menjalankan amanat UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Yup, penumpang umum. Jadi, sasarannya adalah seluruh penumpang yang "sah" dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan santunan jika selama penumpang tersebut berada di dalam angkutan umum mulai dari tempat pemberangkatan sampai tujuan. "Sah" di sini artinya membeli tiket. Maklum, waktu itu kan banyak penumpang yang tidak membeli tiket alias jadi penumpang gelap...hehehe seperti di kereta api, bus, kapal ferry. "Nembak" di atas kereta istilahnya.

Sekarang UU ini masih berlaku dan moda transportasi makin maju dan buanyak. Ada pesawat, ada bus, ada kereta api, kapal ferry. Semua penumpang angkutan umum tersebut, baik angkutan umum di darat, udara, laut/sungai, dijamin secara otomatis oleh Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan luka-luka ataupun meninggal dunia sepanjang membeli tiket. Otomatis karena premi iuran wajib tersebut sudah masuk dalam harga tiket yang dibeli. Kenapa begitu? Ya namanya rakyat Indonesia. Kalau tidak dipaksa, mana mau beli asuransi. Makanya, Jasa Raharja menjadi asuransi sosial yang wajib. Wajib karena "dipaksa" oleh UU melalui harga tiket. Yah, seperti pemberian vitamin A-lah pada zaman Orde Baru, yang disisipin di Indomie.

Di luar UU di atas, Jasa Raharja juga mengemban amanat UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Yang berhak atas santunan ini siapa saja? Mereka adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Dari mana uang untuk menanggung para korban yang luka-luka dan meninggal dunia ini? Tentu saja dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor/STNK. Besarannya tentu bervariasi, tergantung jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kita, tahun pembuatan, dan tipe cc mesin. Semakin besar ukuran mesin motor/mobil yang kita miliki, tentu saja sumbangan SWDKLJ ini semakin besar sesuai konsep gotong royong.

Kenapa Kecelakaan Tunggal Tidak Dijamin?

Lantas kenapa kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh UU melalui Jasa Raharja? Yang dimaksud kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, terguling karena pecah ban.

Tentu saja, beberapa alasan logisnya adalah, pertama, untuk menghindari pengendara "nakal". Bisa saja, seseorang menabrakkan diri dengan sengaja karena ingin 'membunuh' seseorang yang ditumpanginya atau putus asa.

Kedua, menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo, untuk menghindari rekayasa kecelakaan yang dibuat seseorang. Ketiga, menghindari motif ekonomi karena ingin mendapatkan manfaat dari santunan Jasa Raharja mengingat nilainya Rp 50 juta jika meninggal dunia.

Keempat, kecelakaan tunggal pada prinsipnya tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal melainkan faktor internal korban kecelakaan itu sendiri, berupa mengantuk, mabuk, kelalaian pengendara kendaraan, dan lain sebagainya. Kelima, adanya ketentuan a quo mengenai kecelakaan tunggal juga dimaksudkan memberikan kesadaran lebih tinggi bagi pengendara bermotor agar lebih waspada dan hati-hati terhadap faktor internal yang dapat mengancam keselamatan dirinya ketika berkendara dan acapkali diabaikan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Amanat UU No 34 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa kecelakaan tunggal tidak dijamin dan masuk dalam ruang lingkup santunan Jasa Raharja juga pernah dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi oleh Maria Theresia Asteriasanti. Ketika itu, Maria melakukan uji materil terhadap pasal 4 UU tersebut dan merasa dirugikan setelah suaminya mengalami kecelakaan tunggal akibat mengendarai sepeda motor dalam keadaan mengantuk hingga menabrak pembatas jalan kemudian meninggal. Sang istri merasa dirugikan karena telah membayar iuran SWDKLJ setiap tahunnya.

Keputusan MK menyatakan kecelakaan tunggal tidak dijamin sudah sesuai dengan UU No 34/1964 dan UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) 
Keputusan MK menyatakan kecelakaan tunggal tidak dijamin sudah sesuai dengan UU No 34/1964 dan UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) 

Dalam keputusan MK No 88/PUU-XV/2017, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi menyatakan dalam keputusannya bahwa jaminan sosial yang diatur dalam UU 34/1964 hanya dimaksudkan dan dibatasi untuk kecelakaan yang berada di jalan di luar alat angkutan umum dan tidak tercakup kecelakaan tunggal.

Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, "Oleh karena pembatasan yang dikemukakan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 34/1964 linear dengan semangat yang terkandung dalam undang-undang a quo, maka tidak terdapat ketidakpastian hukum terkait keberadaan Penjelasan norma Pasal 4 ayat (1) UU 34/1964, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan keberlakuannya telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,".

Lebih lanjut, dalam penjelasannya ketika membacakan keputusan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengatakan, kejadian yang dialami oleh suami pemohon, yakni Alm. Sdr. Rokhim termasuk kecelakaan tunggal dan memang tidak dapat ditanggung sesuai UU No34/1964. Selain itu, Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa asuransi yang dapat diterima suami pemohon sebagai korban kecelakaan tunggal, dapat diperoleh dari asuransi kecelakaan kerja sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, menurut Hakim Saldi Isra, kesempatan pemohon untuk mendapatkan asuransi terkait kecelakaan tunggal yang dialami suami pemohon, sama sekali tidak tertutup, melainkan ada sarana lain yang lebih sesuai.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil pemohon terkait penjelasan pasal 4 ayat (1) UU 34/1964 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Ratusan Ribu Jiwa Melayang

Setiap tahun, ratusan ribu jiwa meninggal dunia maupun luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. Semestinya, semakin maju sebuah negara, kesadaran berlalu lintas akan semakin tinggi, sehingga korban-korban berjatuhan di aspal akan semakin kecil. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan setiap jam sedikitnya 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas baik di angkutan umum, truk maupun sepeda motor/mobil.

Tahun 2019, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor menempati urutan teratas penyebab kecelakaan disusul kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan. Faktor penyebabnya. Tentu saja mengerikan. Sebanyak 61% disebabkan faktor manusia, baik kemampuan maupun karakter pengendara lalu 9% akibat faktor kendaraan dan 30% akibat faktor sarana dan prasarana. Tentu saja, hal ini membuat kerugian bagi siapapun, baik si korban, keluarga, maupun ekonomi negara, karena korban meninggal dunia, tentu saja, membuat keluarga yang ditinggalkan akan kehilangan terlebih jika dia menjadi sumber penghasilan ataupun mengalami cacat.

Lantas, untuk apa uang SWDKLJ yang telah dibayarkan pemilik kendaraan bermotor? Data Jasa Raharja menunjukkan bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang disantunin Jasa Raharja dari tahun 2016 sampai 2020 mencapai 140.764 jiwa yang meninggal dunia atau nilainya mencapai Rp 5,9 triliun dan korban luka-luka sebanyak 463.339 jiwa dengan santunan perawatan mencapai Rp 1,13 triliun. Total santunan yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja berarti hanya dalam empat tahun mencapai Rp 7,05 triliun untuk 604.103 jiwa.

Tentu angka ini bukanlah nilai yang kecil. Jika dibuatkan gedung sekolah saja maka akan menjadi 14.106 gedung sekolah dengan hitungan kasar satu gedung sekolah habis Rp 500 juta. Belum lagi, kesedihan keluarga yang ditinggalkan, kehilangan tulang punggung keluarga, harapan masa depan, dan cacat fisik seumur hidup.

Maka...tentu saja, pilihan cuma satu: Jadilah Pengendara Yang SMART dan berhati-hati!! Jangan ada lagi ribuan air mata menetes meratapi melayangnya jiwa demi jiwa secara sia-sia akibat perilaku ceroboh kita dalam berkendara di jalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun