Mohon tunggu...
Efendi
Efendi Mohon Tunggu... Editor - Saya adalah mantan editor di Investor Daily, suka menulis, mengikuti tren dunia bisnis, ekonomi dan perbankan.

Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia Mengamati ekonomi dan perbankan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel, Dijaminkah oleh Jasa Raharja?

6 November 2021   17:42 Diperbarui: 6 November 2021   18:01 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keputusan MK menyatakan kecelakaan tunggal tidak dijamin sudah sesuai dengan UU No 34/1964 dan UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) 

Jasa Raharja berdiri pada 1 Januari 1960..hehehe...saya belum lahir pada waktu itu. Kondisinya waktu itu pasti kita semua tahu. Masih banyak sepeda, belum banyak mobil, hanya ada bus, angkot, kereta meski kayanya sih masih sedikit, dan lebih-lebih lagi belum banyak masyarakat/rakyat yang mengerti manfaat asuransi. Padahal, jika mengalami kecelakaan di angkutan umum (saat itu belum banyak kendaraan pribadi), korban/masyarakat akan menderita dan semakin miskin, karena membutuhkan biaya perawatan rumah sakit yang tidak sedikit, belum lagi jika kepala keluarga/pencari nafkah meninggal dunia, karena sering menggunakan angkutan umum.

Jadi, ketika itu dibentuklah Jasa Raharja untuk menjalankan amanat UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Yup, penumpang umum. Jadi, sasarannya adalah seluruh penumpang yang "sah" dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan santunan jika selama penumpang tersebut berada di dalam angkutan umum mulai dari tempat pemberangkatan sampai tujuan. "Sah" di sini artinya membeli tiket. Maklum, waktu itu kan banyak penumpang yang tidak membeli tiket alias jadi penumpang gelap...hehehe seperti di kereta api, bus, kapal ferry. "Nembak" di atas kereta istilahnya.

Sekarang UU ini masih berlaku dan moda transportasi makin maju dan buanyak. Ada pesawat, ada bus, ada kereta api, kapal ferry. Semua penumpang angkutan umum tersebut, baik angkutan umum di darat, udara, laut/sungai, dijamin secara otomatis oleh Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan luka-luka ataupun meninggal dunia sepanjang membeli tiket. Otomatis karena premi iuran wajib tersebut sudah masuk dalam harga tiket yang dibeli. Kenapa begitu? Ya namanya rakyat Indonesia. Kalau tidak dipaksa, mana mau beli asuransi. Makanya, Jasa Raharja menjadi asuransi sosial yang wajib. Wajib karena "dipaksa" oleh UU melalui harga tiket. Yah, seperti pemberian vitamin A-lah pada zaman Orde Baru, yang disisipin di Indomie.

Di luar UU di atas, Jasa Raharja juga mengemban amanat UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Yang berhak atas santunan ini siapa saja? Mereka adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Dari mana uang untuk menanggung para korban yang luka-luka dan meninggal dunia ini? Tentu saja dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor/STNK. Besarannya tentu bervariasi, tergantung jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kita, tahun pembuatan, dan tipe cc mesin. Semakin besar ukuran mesin motor/mobil yang kita miliki, tentu saja sumbangan SWDKLJ ini semakin besar sesuai konsep gotong royong.

Kenapa Kecelakaan Tunggal Tidak Dijamin?

Lantas kenapa kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh UU melalui Jasa Raharja? Yang dimaksud kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, terguling karena pecah ban.

Tentu saja, beberapa alasan logisnya adalah, pertama, untuk menghindari pengendara "nakal". Bisa saja, seseorang menabrakkan diri dengan sengaja karena ingin 'membunuh' seseorang yang ditumpanginya atau putus asa.

Kedua, menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo, untuk menghindari rekayasa kecelakaan yang dibuat seseorang. Ketiga, menghindari motif ekonomi karena ingin mendapatkan manfaat dari santunan Jasa Raharja mengingat nilainya Rp 50 juta jika meninggal dunia.

Keempat, kecelakaan tunggal pada prinsipnya tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal melainkan faktor internal korban kecelakaan itu sendiri, berupa mengantuk, mabuk, kelalaian pengendara kendaraan, dan lain sebagainya. Kelima, adanya ketentuan a quo mengenai kecelakaan tunggal juga dimaksudkan memberikan kesadaran lebih tinggi bagi pengendara bermotor agar lebih waspada dan hati-hati terhadap faktor internal yang dapat mengancam keselamatan dirinya ketika berkendara dan acapkali diabaikan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun