Pemerintah juga bisa memberikan insentif perpajakan berupa penurunan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20% bagi bank-bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah atau bank umum syariah. Insentif ini bisa diberikan selama lima tahun sejak 2021 hingga 2026 pada saat bank-bank diwajibkan melakukan spin off unit usaha syariah menjadi bank umum syariah.Â
Kedua, Lembaga Penjamin Simpanan juga bisa untuk sementara waktu membebaskan setoran premi penjaminan sebesar 0,2% khusus untuk dana pihak ketiga bank umum syariah dan unit usaha syariah.Â
Dengan total dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan syariah sebesar Rp 414,46 triliun per Maret 2020, kontribusi premi per satu semester hanya sekitar Rp 27,6 miliar, namun dampaknya akan besar bagi perbankan syariah. Sama seperti insentif pajak, libur premi (premi holiday) ini bisa diberikan Lembaga Penjamin Simpanan selama lima tahun ke depan.
Di luar itu, tentu keberpihakan lain dari pemerintah tetap diperlukan seperti pengelolaan anggaran bank operasional II, penempatan dana-dana BP Jamsostek dan Badan Pengelola Keuangan Haji, termasuk bagaimana membangun industri halal beserta turunannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H