IV
919
21,4
2,3
Total
4,2 juta
1,1 juta
25,5%
Sumber : Badan Kepegawaian Negara, Tahun 2019Â
Berdasarkan data tersebut,  masih terdapat 25,5% ASN yang belum memiliki rumah dan ASN jugalah yang akan menjadi kelompok pertama yang menjadi peserta Tapera. ASN adalah kelompok pertama yang  paling mudah untuk dilakukan penarikan iuran karena sumber keuangan ASN berasal dari APBN yang dengan mudah untuk ditarik atau dijadikan sebagai peserta Tapera meski pada akhirnya ASN belum tentu memiliki rumah dari program ini karena berbagai hal.
 Dalam konstitusi, rumah adalah hak rakyat dan oleh karena itu harus dipenuhi oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28h ayat (1) UUD 45, yang  menyatakan bahwa, kewajiban memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Nah, dengan Tapera maka  hak rakyat  berubah menjadi kewajiban rakyat, karena  rakyat  yang meng-iur sendiri. Jika rakyat  tidak meng-iur maka rakyat tidak lagi berhak atas perumahan. Kedua, soal pungutan 2,5%, yang tentu menjadi beban buruh yang sangat besar dan mengurangi daya beli buruh terutama dengan  semakin tingginya biaya hidup dan  rendahnya kenaikan upah buruh saat ini.  Â