Mohon tunggu...
K. Efendi
K. Efendi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bina Bangsa

Jalani kehidupan ini sesuai takdirNya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Konsep 7P (Bauran Pemasaran) dalam Proses Bisnis Kecamatan Serang, Kota Serang

10 Februari 2022   21:52 Diperbarui: 10 Februari 2022   22:14 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, mayoritas kantor pelayanan pemerintahan, perbankan, pusat perbelanjaan, pasar induk, tempat pendidikan, hotel dan tempat hiburan, pusat olah raga, alun-alun berada di wilayah Kecamatan Serang. Kondisi ini menjadi potensi yang besar untuk kemajuan masyarakat Kecamatan Serang khususnya dan umumnya masyarakat Kota Serang.

4. Promotions (Promosi)

Dalam upaya mewujudkan visi "Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya" melalui pelaksanaan misi-misi yang ditaungkan dalam bentuk produk regulasi, program pembangunan sarana dan prasarana, program pemberdayaan masyarakat serta produk pelayanan masyarakat, diperlukan strategi promosi yang baik agar semua produk dimaksud dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Kegiatan promosi bisa melalui pameran pembangunan, sosialisasi, melalui media cetak dan elektronik, media internet, dan sosial media. Bentuk promosi lainnya melalui pendekatan psikologis, yaitu dengan membangkitkan emosi semangat kebersamaan dengan terus  menggalakan tagline "AJE KENDOR" pada setiap kegiatan, baik melalui spanduk maupun menjadi greating dalam setiap sambutan dan acara seremonial lainnya. 

Dengan cara tersebut, diharapkan tagline "AJE KENDOR" menjadi motivasi semangat kebersamaan untuk terus melakukan pembangunan demi Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya. Selain itu dengan tagline "AJE KENDOR" lebih diingat oleh semua aparatur dan semua lapisan masyarakat, sehingga keberadaan dan peran Pemerintahan Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih mudah diingat dan dirasakan.

5. People (Orang)

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, OPD Kantor Kecamatan Serang mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdasarkan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) pemerintah terdiri dari : Camat, Sekretaris Camat, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan dan PEP, Kasi Pemerintahan, Kasi Ekbang, Kasi PMDK, Kasi Trantib dan Kasi Kesos serta staf pelaksana, dengan jumlah total pegawai sebanyak 24 orang, terdiri dari 12 orang ASN dan 12 orang Non ASN.

Masing-masing pegawai menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan dalam rangka menjalankan misi organisasi melalui penjualan produk dalam bentuk pelaksanaan regulasi, pembangunan sarana dan prasarana, program pemberdayaan serta pelayanan prima kepada masyarakat.

Setiap pegawai bekerja sebagai abdi negara berdasarkan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan prima kepada masyarakat dengan semangat "AJE KENDOR". 

6. Process (Proses)

Setiap produk dan layanan yang diberikan oleh Kantor Kecamatan Serang tentunya mempunyai mekanisme, tata cara atau SOP (Standar Operational Procedur) sesuai regulasi yang berlaku. Begitu juga untuk menghasilkan produk dalam bentuk program pembangunan harus melalui serangkaian proses menurut ketentuan yang berlaku, mulai dari Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) tingkat kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kota, penyusunan renstra, penyusunan renja, penyusunan RKA, penyusunan DPA, pelaksanaan program kegiatan, penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan pemeriksaan laporan kegiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun