Mohon tunggu...
K. Efendi
K. Efendi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bina Bangsa

Jalani kehidupan ini sesuai takdirNya...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Konsep 7P (Bauran Pemasaran) dalam Proses Bisnis Kecamatan Serang, Kota Serang

10 Februari 2022   21:52 Diperbarui: 10 Februari 2022   22:14 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep srategi marketing 7P (bauran pemasaran) bisa diterapkan dalam proses bisnis pemerintahan untuk mencapai visi, misi, value dan motto (tagline) sebuah organisasi. Sebagai contoh di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Serang tingkat kecamatan, yaitu Kantor Kecamatan Serang. Kantor Kecamatan Serang mempunyai visi sesuai visi Pemerintah Kota Serang, yaitu "Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya". Untuk mewujudkan visi tersebut dibutuhkan misi sebagai langkah-langkah strategis yang tepat dan terukur, yaitu :

  1. Menguatkan Peradaban Berbasis Nilai-Nilai Kemanusiaan.
  2. Meningkatkan Sarana Prasarana Daerah yang Berwawasan Lingkungan.
  3. Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat yang Berdaya Saing.
  4. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

Selanjutnya dalam menjalankan misi-misi di atas, Kantor Kecamatan Serang sebagai salah satu unsur penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam bentuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dengan semangat "AJE KENDOR". 

Aje Kendor merupakan motto atau tagline Pemerintah Kota Serang, termasuk Kantor Kecamatan Serang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Serang. Tagline "AJE KENDOR" yang berarti "JANGAN KENDOR" merupakan semangat kebersamaan untuk terus bekerja maksimal demi tercapainya visi dan misi Kota Serang.

Kaitannya dengan penerapan konsep 7P (bauaran pemasaran) dalam menjalankan visi, misi, value dan motto (tagline) di Kecamatan Serang bisa dijelaskan sebagai berikut :

1. Products (Produk)

Pemerintah Kota Serang melalui Kantor Kecamatan Serang mempunyai visi "Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya". Untuk mewujudkan visi tersebut dibutuhkan misi sebagai upaya atau langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut. Kaitannya dengan strategi 7P (bauran pemasaran), maka pelaksanaan misi-misi Kantor Kecamatan Serang dituangkan dalam sejumlah produk (products), baik produk regulasi maupun produk dalam bentuk program pembangunan sarana dan prasarana (pembangunan fisik), program pemberdayaan masyarakat (program pembangunan manusia) serta produk pelayanan masyarakat yang prima seperti halnya pelayanan administrasi kependudukan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), pelayanan PPATS dan pelayanan yang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Price (Harga)

Dalam pelaksanaan pembuatan regulasi, pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana, program pemberdayaan masyarakat serta pelayanan masyarakat dibutuhkan anggaran biaya yang setiap tahun dituangkan dalam APBD (Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Sumber APBD bisa berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), dana perimbangan dan pendapatan lainnya yang sah.

Salah satu sektor penyumbang PAD adalah pajak yang dikelola oleh Kecamatan Serang seperti halnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hasil pemungutan pajak daerah tersebut, selanjutnya disimpan di kas daerah dan dikelola menjadi salah satu sumber biaya untuk pelaksanaan program kegiatan dimaksud. Dengan mekanisme seperti itu, secara tidak langsung masyarakat sebagai konsumen (kaitannya dengan 7P) untuk mendapatkan atau merasakan pembangunan dan pelayanan harus membeli produk pemerintah daerah dengan cara berpartisipasi membayar pajak daerah.

3. Place (Tempat)

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Kecamatan Serang mempunyai kantor administrasi dan pelayanan yang beralamat di Jalan Raya Warung Jaud No. 84 Kel. Kaligandu, Kecamatan Serang. Lokasi kantor yang mudah diakses karena berada di pusat kota dan berdekatan dengan Kantor Imigrasi Serang. Dengan lokasi yang strategis, akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan umum yang menjadi wewenang Kantor Kecamatan Serang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun