Mohon tunggu...
Efa Wulandari
Efa Wulandari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbedaan Pendapat Tokoh-tokoh Madhzab Mainstream terhadapat Ekonomi Islam

2 Maret 2019   18:37 Diperbarui: 2 Maret 2019   19:05 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mannan menyusun aturan barkaitan dengan kepemilikan individu dalam sistem ekonomi islam, yaitu:

  1. Tidak boleh ada asset yang menganggur. Jadi setiap aset harus terus menerus digunakan
  2. Membayar zakat diwajibkan jika semua syarat sudah terpenuhi
  3. Penggunaan yang menguntunkan atau penggunaan untuk kegiatan yang menguntungkan
  4. Penggunaan asset tidak boleh untuk kemaslahatan, atau untuk membahayakan diri sendiri dan oaring lain.
  5. Kepemilikan yang sah
  6. Pengunaan yang seimbang
  7. Keuntungan dari pengunaan yang benar serta tidak diperkenankan dengan kekayaan sekelompok orang
  8. Penerapan hukum islam tentang kewarisan.

Secara  umum, pemikiran ekonomi yang disampaikan oleh M.A. Mannan adalah sebagai berikut:

  1. Perekonomian islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan antara sistem pasar dan perencanaan terpusat.
  2. Kepemilikan absolut terhadap segala sesuatu hanyalah pada Allah. Sebagai wakil amanah (khalifah-Nya) di muka bumi, manusia diharuskan menggunakan semus sumber daya yang telah disediakan untuk kebaikan dan kemaslahatan.
  3. Pemerintah harus mengambil peran penting dalam perekonomian karena alokasi sumber daya tidak dapat diserahkan pada kebiasaan individu dalam kaitannya dalam pencapaian kesejahteraan bersama.
  4. Proses produksi merupakan usaha kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan ekonomi di masyarakat.
  1. Muhammad Nejatullah Siddiqi

Muhammad Nejatullah Siddiqi lahir di Gorakhpur, India pada tahun 1931, ia memperoleh pendidikan awalnya di Darsagh Jama'at-i-islam, Rampur, dan pendidikan universitasnya di Muslim University, Aligrh, ia mulai menulis tentang islam dan ekonomi islam ketika belum ada literature tentang hal tersebut. Kontribubusinya pada jurnal-jurnal dipertengahan tahun lima puluhan yang diterbitkan dalam karya-karya awalnya dalam ekonomi islam, yaitu Some Aspect of the Islamic Economy (1970) dan  The Economic Enterprise in Islam (1972) 

Menurut Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran, Sunnah, Ijtihaj (pemikiran), serta pengalaman empiris mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi islam bukanlah ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuwan islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaiman mereka memahami ajaran al-quran dan sunnanh tentang ekonomi. Objek pemikiran ekonomi islm juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi islam  yang terjadi dalam praktik histori.(Abdullah, 2010 : 144)

REFERENSI

  • M. Nur Rianto Al Arif.2017.Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik.Bandung:PUSTAKA SETIA
  • Prof. Dr. H. Boedi Abdullah.2010.Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam.Bandung:PUSTAKA SETIA
  • Ir. Adiwarman A. Karim, S.E, M.B.A., M.A.E.P.2015.Ekonomi Mikro Islam.Jakarta:PT RajaGrafindo Persaba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun