Mannan menyusun aturan barkaitan dengan kepemilikan individu dalam sistem ekonomi islam, yaitu:
- Tidak boleh ada asset yang menganggur. Jadi setiap aset harus terus menerus digunakan
- Membayar zakat diwajibkan jika semua syarat sudah terpenuhi
- Penggunaan yang menguntunkan atau penggunaan untuk kegiatan yang menguntungkan
- Penggunaan asset tidak boleh untuk kemaslahatan, atau untuk membahayakan diri sendiri dan oaring lain.
- Kepemilikan yang sah
- Pengunaan yang seimbang
- Keuntungan dari pengunaan yang benar serta tidak diperkenankan dengan kekayaan sekelompok orang
- Penerapan hukum islam tentang kewarisan.
Secara  umum, pemikiran ekonomi yang disampaikan oleh M.A. Mannan adalah sebagai berikut:
- Perekonomian islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan antara sistem pasar dan perencanaan terpusat.
- Kepemilikan absolut terhadap segala sesuatu hanyalah pada Allah. Sebagai wakil amanah (khalifah-Nya) di muka bumi, manusia diharuskan menggunakan semus sumber daya yang telah disediakan untuk kebaikan dan kemaslahatan.
- Pemerintah harus mengambil peran penting dalam perekonomian karena alokasi sumber daya tidak dapat diserahkan pada kebiasaan individu dalam kaitannya dalam pencapaian kesejahteraan bersama.
- Proses produksi merupakan usaha kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan ekonomi di masyarakat.
- Muhammad Nejatullah Siddiqi
Muhammad Nejatullah Siddiqi lahir di Gorakhpur, India pada tahun 1931, ia memperoleh pendidikan awalnya di Darsagh Jama'at-i-islam, Rampur, dan pendidikan universitasnya di Muslim University, Aligrh, ia mulai menulis tentang islam dan ekonomi islam ketika belum ada literature tentang hal tersebut. Kontribubusinya pada jurnal-jurnal dipertengahan tahun lima puluhan yang diterbitkan dalam karya-karya awalnya dalam ekonomi islam, yaitu Some Aspect of the Islamic Economy (1970) dan  The Economic Enterprise in Islam (1972)Â
Menurut Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran, Sunnah, Ijtihaj (pemikiran), serta pengalaman empiris mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi islam bukanlah ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuwan islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaiman mereka memahami ajaran al-quran dan sunnanh tentang ekonomi. Objek pemikiran ekonomi islm juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi islam  yang terjadi dalam praktik histori.(Abdullah, 2010 : 144)
REFERENSI
- M. Nur Rianto Al Arif.2017.Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik.Bandung:PUSTAKA SETIA
- Prof. Dr. H. Boedi Abdullah.2010.Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam.Bandung:PUSTAKA SETIA
- Ir. Adiwarman A. Karim, S.E, M.B.A., M.A.E.P.2015.Ekonomi Mikro Islam.Jakarta:PT RajaGrafindo Persaba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H