Kita sepakat bahwa setiap Ormas (Islam) memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat. Semua itu harus dalam koridor ketentuan perundang-undangan.
Yang menarik adalah posisi Kemenag sebagai institusi yang merangkul semua Ormas yang setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 harus diperlakukan sama, dirangkul dan dibina.
Di hadapan kita sekarang, ada Ormas yang jelas-jelas melanggar hukum. FPI melalui ceramah pentolannya, Habib Rizieq, telah melontarkan kebencian kepada pemerintah dan mengeluarkan kata-kata tak senonoh dalam ceramahnya. Ucapan Rizieq Shihab sungguh terlalu.
Yang patut kita pertanyakan, dapatkah dengan segera Kemenag mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan itu? Atau, menganggap rekomendasi yang dikeluarkan batal dengan sendirinya disebabkan perilaku para pentolannya jauh dari kesantunan.
Jika demikian, kini rakyat tengah menanti ketegasan dari Kemenag dan Kemendagri terkait pernyataan Pangdam Jaya, kapan FPI dinyatakan bubar?
Salam berbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H