Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Status Hukum FPI sebagai Ormas

23 November 2020   18:56 Diperbarui: 23 November 2020   19:06 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karangan bunga dari berbagai lapisan masyarakat di Kodam Jaya. Foto | CNN Indonesia

Kita sepakat bahwa setiap Ormas (Islam) memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat. Semua itu harus dalam koridor ketentuan perundang-undangan.

Yang menarik adalah posisi Kemenag sebagai institusi yang merangkul semua Ormas yang setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 harus diperlakukan sama, dirangkul dan dibina.

Di hadapan kita sekarang, ada Ormas yang jelas-jelas melanggar hukum. FPI melalui ceramah pentolannya, Habib Rizieq, telah melontarkan kebencian kepada pemerintah dan mengeluarkan kata-kata tak senonoh dalam ceramahnya. Ucapan Rizieq Shihab sungguh terlalu.

Yang patut kita pertanyakan, dapatkah dengan segera Kemenag mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan itu? Atau, menganggap rekomendasi yang dikeluarkan batal dengan sendirinya disebabkan perilaku para pentolannya jauh dari kesantunan.

Jika demikian, kini rakyat tengah menanti ketegasan dari Kemenag dan Kemendagri terkait pernyataan Pangdam Jaya, kapan FPI dinyatakan bubar?

Salam berbagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun