Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Status Hukum FPI sebagai Ormas

23 November 2020   18:56 Diperbarui: 23 November 2020   19:06 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita lihat terkait dengan status FPI sebagai Ormas yang harus memiliki SKT di Kemendagri, bagi para pentolan FPI hal itu dianggapnya tak terlalu penting.

Sekarang ini, justru rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) yang dijadikan pijakan bagi pentolan bahwa FPI hadir sebagai Ormas legal. Sah dan resmi.

FPI sudah mengantongi rekomendasi dari Kemenag soal izin sebagai Ormas. Rekomendasi sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019. Padahal rekomendasi itu awalnya dimaksudkan untuk memenuhi syarat mendapatkan SKT sebagai Ormas yang sah di Kemendahri.

Para pentolan FPI menilai SKT dari Kemendagri tak penting, tak punya manfaat untuk Ormas. SKT Kemendagri, dinilai hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

**

Lalu, kita patut bertanya, apa sih alasan Kemenag saat itu mengeluarkan rekomendasi kepada FPI?

Padahal,jika dilihat realitasnya, sangat tidak menguntungkan bagi warga yang anti-kekerasan. Terlebih di tengah Pandemi Covid-19. Di sisi lain, Kemenag sendiri selalu menggelorakan suara Islam rahmatan lil alamin.

Kemenag selalu mengeluaran imbauan agar umat-umat agama-agama harus selalu menggunakan pendekatan rahmatan lil alamin, jalan damai, dalam menyelesaikan persoalan. Bukan dengan cara kekerasan.

Mantan Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan menyebut, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

FPI dinyatakan memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai," Nur Kholis ketika itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun