Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini Contoh Buruk dari Negeri Dakocan

17 April 2020   07:51 Diperbarui: 17 April 2020   08:06 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bercermin dari pendapat ulama, tak pantas memperdebatkan dan membenturkan aturan seperti merapatkan dan melurusan barisan ketika shalat berjamaah dengan perintah merenggangkan barisan terkait memelihara kesehatan jiwa.

Demikian juga imbauan tak mudik sayogianya dapat diindahkan. Ritual mudik memang penting untuk menguatkan silaturahim dengan orangtua dan anggota keluarga, tetapi di tengah wabah Covid-19 ini semangat memelihara kesehatan jiwa juga tak kalah penting.

Menjarangkan jarak dalam barisan ketika shalat berjamaah tidak berarti mengurangi semangat silaturahim.

Di sisi lain, kita semua, punya tanggung jawab menjalankan fardu kifayah. Sebab, di dalamnya terkait aturan mengurus jenazah hingga sampai proses pemakaman.

Sungguh terlalu jika masih ada warga menolak jenazah lantaran terpapar corona untuk dimakamkan. Bukankah mereka itu wafat secara sahid. Umat sudah dicerahkan bahwa Corona Bukan Aib. Jika masih saja ada penolakan, tak ada pilihan, sanksi hukum harus ditegakan.

Salam berbagi.

Sumber bacaan satu dan dua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun