Selama azan terus berkumandang, ya tetap saja umat akan datang ke masjid. Bukankah azan itu merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan salat fardu. Azan dikumandangkan oleh seorang muazin dari mesjid setiap memasuki waktu lima waktu salat. Â
Mungkinkah MUI mengeluarkan fatwa larangan azan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!