Selama azan terus berkumandang, ya tetap saja umat akan datang ke masjid. Bukankah azan itu merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan salat fardu. Azan dikumandangkan oleh seorang muazin dari mesjid setiap memasuki waktu lima waktu salat. Â
Mungkinkah MUI mengeluarkan fatwa larangan azan?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!