Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Eloknya Asrama Haji Ditetapkan sebagai Karantina Covid-19

28 Maret 2020   23:47 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:04 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, dalam proses revisi untuk digunakan pada program prioritas penanganan wabah Covid-19.

**

Realitasnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah mendengar keinginan beberapa daerah untuk melakukan karantina kewilayahan.

Ternyata kesiapan ke arah itu perlu payung hukum hingga tak bermasalah dikemudian hari. Karenanya, kini tengah dimatangkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan karantina kewilayahan.

Ini adalah bentuk tindak lanjut dari keinginan beberapa daerah melakukan karantina kewilayahan.

Meski begitu, dari beberapa kalangan, pemerintah dikritik dianggap lelet. Lambat. Sebenarnya pemerintah tidak perlu berdiskusi terlalu panjang mengenai hal tersebut mengingat keselamatan warga merupakan hal yang utama. 

Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia, mengingatkan jika pemerintah mengabaikan keselamatan warga, itu berarti melanggar HAM.

Komnas HAM mendukung langkah pemerintah dalam menyelamatkan warga, termasuk memberi santunan kepada warga berpenghasilan kecil. Diharapkan pemerintah mengambil langkah cepat. Pembahasan  rancangan PP untuk melaksanakan karantina perwilayahan tidak perlu bertele-tele..

Untuk melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang perlu payung hukum, yaitu PP terkait soal syarat apa saja yang dapat membuat suatu daerah melakukan pembatasan gerakan tersebut.

Setelah syarat terpenuhi, lalu apa yang dilarang, bagaimana prosedurnya.  Poin penting yang diatur terkait prosedur itu adalah tentang pengajuan pengarantinaan kewilayahan tersebut.

Selanjutnya pemerintah akan mengatur, pihak yang dapat mengusulkan keputusan tersebut ialah Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Barulah kemudian Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun