Saat ini, dalam proses revisi untuk digunakan pada program prioritas penanganan wabah Covid-19.
**
Realitasnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah mendengar keinginan beberapa daerah untuk melakukan karantina kewilayahan.
Ternyata kesiapan ke arah itu perlu payung hukum hingga tak bermasalah dikemudian hari. Karenanya, kini tengah dimatangkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan karantina kewilayahan.
Ini adalah bentuk tindak lanjut dari keinginan beberapa daerah melakukan karantina kewilayahan.
Meski begitu, dari beberapa kalangan, pemerintah dikritik dianggap lelet. Lambat. Sebenarnya pemerintah tidak perlu berdiskusi terlalu panjang mengenai hal tersebut mengingat keselamatan warga merupakan hal yang utama.Â
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia, mengingatkan jika pemerintah mengabaikan keselamatan warga, itu berarti melanggar HAM.
Komnas HAM mendukung langkah pemerintah dalam menyelamatkan warga, termasuk memberi santunan kepada warga berpenghasilan kecil. Diharapkan pemerintah mengambil langkah cepat. Pembahasan  rancangan PP untuk melaksanakan karantina perwilayahan tidak perlu bertele-tele..
Untuk melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang perlu payung hukum, yaitu PP terkait soal syarat apa saja yang dapat membuat suatu daerah melakukan pembatasan gerakan tersebut.
Setelah syarat terpenuhi, lalu apa yang dilarang, bagaimana prosedurnya. Â Poin penting yang diatur terkait prosedur itu adalah tentang pengajuan pengarantinaan kewilayahan tersebut.
Selanjutnya pemerintah akan mengatur, pihak yang dapat mengusulkan keputusan tersebut ialah Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Barulah kemudian Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait.