Seorang warga, mengeluh kepada para pengurus RT mengenai kesulitan yang dihadapi dalam hal mengurus kelengkapan surat yang berkaitan dengan kematian orangtuanya.
Warga paruh baya ini mengungkapkan rasa jengkelnya lantaran dari pihak Puskesmas tak mengeluarkan surat kematian. Sementara jenazah sudah disholatkan dan segera diberangkan ke pemakaman.
"Perlu apa lagi, bukankah dokter sudah mendatangi kediamannya memeriksa jenazahnya?" ia melontarkan keluhannya di hadapan orang yang tengah takziyah.
Usut punya usut, ternyata orangtua anak muda itu wafatnya di kediaman isteri muda. Lalu, jenazahnya dibawa ke kediaman isteri pertama.
Dikabarkan, pihak Puskesmas minta data kependudukan almarhum, seperti foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Sayang, data sebagaimana disebut itu tak dapat dipenuhi semua. Terutama akte kelahiran.
Apa pasalnya?
Pihak Puskesmas tak berani dengan cepat mengeluarkan surat kematian lantaran yang bersangkutan wafat di daerah lain. Meski itu terjadi masih di satu provinsi (Jakarta), Â pihak kelurahan perlu koordinasi dan mencari tahu prihal kematiannya.
Patutnya, surat kematian yang dimintakan si pemuda tadi diarahkan pada Puskesmas terdekat. Tepatnya, di Puskesmas yang berada satu wilayah dengan orangtua yang wafat. Jadi, sungguh tidak tepat, wafatnya di wilayah isteri muda tetapi minta keterangannya di Puskesmas wilayah isteri pertama.
Hal lain, yang jadi hambatan, yang bersangkutan tak memiliki akte kelahiran. Kita tahu, orang tua (dulu) yang lahir di bawah tahun 1960-an, kebanyakan tak memiliki akte kelahiran. Apa lagi ketika itu sistem data pengadministrasian penduduk belum serapi seperti sekarang. Kalaupun ada yang memiliki, ya kebanyakan dalam bentuk surat kenal lahir.
**
Sudah sepekan ini penulis mondar-mandir ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur. Apa pasal, ya tentu tak jauh-jauh ikut membantu isteri mengurus data kependudukan.