Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Oknum Polisi Itu Menyembunyikan "Bangkai"

29 Desember 2019   10:43 Diperbarui: 29 Desember 2019   10:47 4375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

**

Meski peristiwa teror terhadap Novel sudah berlalu dua tahun lebih, kasusnya baru terungkap sekarang. Kita masih ingat Novel diteror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017.

Peristiwa itu terjadi usai Novel menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penanganan kasus ini memakan waktu yang lama.

Setelah itu, dua tahun kemudian, Polri pernah mengklaim memiliki temuan signifikan dari kasus tersebut. Kembali Presiden Joko Widodo usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta agar Polri segera mengungkap kasus tersebut.

"Dijawab ada temuan yang baru yang sudah menuju pada kesimpulan. Karena itu, saya nggak kasih waktu lagi, saya bilang secepatnya diumumkan. Siapa," ujar Jokowi, Selasa (10/12/2019) seperti dikutip CNBC Indonesia.

Sungguh penulis menjadi terkejut. Pasalnya,  pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan yang kini sudah diamankan pihak kepolisian menyebut penyidik senior KPK itu telah berhianat.

Pernyataan itu keluar dari salah seorang dari dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Kala itu keduanya hendak dipindahkan ke Bareskrim Polri.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" ujar RB dengan nada tinggi seperti dikutip detik.com.

Hingga kini pihak kepolisian masih belum terbuka mengumumkan siapa dua oknum polisi yang melakukan tindakan tak terpuji terhadap Novel Baswedan. Polisi hanya menyebut inisial RM dan RB.

Hal ini memang sudah sesuai dengan kaidah hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.

Awak media pun ikut memegang asas Presumption of Innocent itu meski terhadap beberapa kasus lain, - walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, - langsung disebut namanya dengan jelas. Utamanya pada kasus-kasus korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun