Fakta mencengangkan. Kajian sepanjang 1950-1954 memperlihatkan bahwa penelitian selama empat tahun dapat dipetakan kualitas kehidupan keluarga. Diperoleh hasil bahwa pernikahan yang dilaksanakan pada tahun tersebut hampir 60 persen diantaranya berakhir cerai. Sayang, hasil penelitian itu tidak dipublikasikan.
Dan beranjak dari kenyataan ini, beberapa pejabat di lingkungan kementerian itu, dengan mengajak para tokoh masyarakat dan ulama, merasa perlu mendidirikan suatu lembaga penasihatan perkawinan yang dapat memberikan penasehatan untuk memberikan jalan keluar terhadap kasus-kasus yang terjadi di dalam keluarga.
Lalu disepakati dan berdirilah lembaga penasihatan perkawinan di beberapa kota besar di Pulau Jawa, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta yang kemudian dipersatukan menjadi Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4).
Pada pertemuan 25-30 Januari 1961 di Cipayung diumumkan bahwa BP4 yang bersifat nasional telah berdiri pada 3 Januari 1960 dan sejak saat itulah berlaku Anggaran Dasar dan dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang baru.
Tujuan didirikannya BP4 adalah untuk meningkatkan kualitas perkawinan, mencegah perceraian sewenang-wenang dan mewujudkan rumah tangga yang bahagia sejahtera menurut tuntunan agama Islam.
**
Kita sepakat bahwa kebahagiaan dan kehormatan seseorang akan bermakna dibanding mereka yang dibesarkan tanpa keluarga. Sebab, melalui keluarga dapat dilahirkan manusia-manusia berkualitas, kuat dan mulia melalui keluarga yang dibangun atas dasar prinsip keyakinan agama yang benar, norma sosial dan aturan hukum yang berlaku di masyarakat.
Kita pun harus menyadari bahwa untuk menjadi keluarga sakinah tidak datang ujung-ujug. Harus direbut dengan meningkatkan kualitas saling percaya dan iman.
Pemerintah harus terus menerus mendorong kualitas pernikahan. Salah satu upaya untuk itu adalah pemilihan Kantor Urusan Agama (disingkat KUA) teladan, pasangan suami-istri sakinah.
Hal ini penting mengingat laporan dari Mahkamah Agung bahwa angka perceraian terus meningkat. Penulis tak berkompeten menyebut angka perceraian dan segala penyebabnya.
Sayang, pemilihan KUA dan pasangan suami-istri sakinah tak diselenggarakan lagi. Alasannya, dana di Kementerian Agama "cekak".