**
Kurban yang disyariatkan Islam dimaksudkan mengingatkan manusia bahwa jalan menuju kebahagian membutuhkan pengorbanan. Akan tetapi, yang dikurbankan bukan manusia, bukan pula nilai-nilai kemanusian, melainkan binatang sebagai pertanda bahwa pengurbanan harus ditunaikan. Dan, yang dikurbankan adalah sifat-sifat kebinatangan dalam diri manusia itu sendiri, yakni rakus, ingin menang sendiri, serta mengabaikan norma dan nilai.
Lantas bagaimana anggota jemaah haji Indonesia dan umat Muslim lainnya di Tanah Air melaksanakan kurban. Sebelum menjelaskan tentang kurban di Mekkah ini, penting dipahami terlebih dahulu bahwa kewajiban memotong hewan kurban diberlakukan bagi anggota jemaah haji yang melaksanakan haji qiran dan tamattu. Mereka itu dikenai dam.
Sedangkan anggota jemaah haji yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam. Â Sebab, Â proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, anggota jemaah haji di sini melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah.
Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.
Berbeda dengan haji Qiran. Ritual haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yaitu memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.Â
Sedangkan Haji Tamattu' adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.
Dalam ensiklopedi fikih mini yang berjudul al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz, dijelaskan pengertian, sebab, dan jenis-jenis dam. Definisi dam, menurut etimologi, ialah darah. Ini karena bentuk dam paling utama ialah berwujud pada penyembelihan hewan.
Dalam tulisan ini, tentu akan semakin lebar pembahasannya jika masalah dam itu dibahas. Tapi yang jelas, dam maknanya adalah darah. Mengalirkan darah (menyembelih) hewan sebagai denda (sanksi) karena pelanggaran terhadap larangan atau meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau meninggalkan suatu tata cara yang lebih utama atau karena terhalang dengan pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Dalam ritual haji, kebanyakan anggota jemaah haji Indonesia mengambil haji tamattu dan Qiran. Ya, tentu kena dam. Harus memotong hewan kurban di Mekkah. Nah, lantaran pada tahun-tahun sebelumnya jemaah haji Indonesia kena tipu untuk kurban ini, kini mereka banyak menyerahkan pemotongan hewan kurban dengan cara mendatangi loket mobil keliling bank Ar Rajhi, milik pemerintah Arab Saudi. Jemaah tinggal membayar sejumlah uang yang nominalanya sudah ditentukan untuk setiap orang.