Laman Tempo mewartawakan bahwa BI mencatat modus kejahatan perbankan yang biasa terjadi berupa skimming, phishing, dan malware. Skimming adalah tindak pencurian data nasabah dengan menggunakan alat perekam data. Biasanya kejahatan ini terjadi di mesin anjungan tunai mandiri dan EDC.
Sedangkan phishing ialah upaya pencurian informasi nasabah berupa user id, kata sandi (password), atau kartu kredit. Sementara malware merupakan perangkat lunak atau kode yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan perbankan.
Soal ganti rugi terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan perbankan, hal itu tidak mesti ditanggung oleh bank. Pihak otoritas perbankan akan melihat kasus per kasusnya terlebih dahulu.
Tercatat pada 2012 hingga 2015 telah terjadi kerugian sebesar Rp33 miliar akibat kejahatan perbankan. Modus terbesar yang digunakan skimming. Total ada 497 pelaku yang sudah tertangkap. Bisa jadi, angka tersebut meningkat pada 2019 ini.
Karena itu diimbau kepada nasabah selalu waspada ketika akan menarik uang dari mesin ATM. Disarankan agar tidak mengambil uang di tempat yang sepi dan jarang dikunjungi. Bagi pengguna internet banking agar tidak menggunakan software yang tidak dikuasai.
Nasabah agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, serta tidak menginformasikan kerahasiaan data nasabah kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan dari pihak bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H