Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pengalaman Berkunjung ke Perkampungan An Nadzir

29 Juni 2018   21:19 Diperbarui: 30 Juni 2018   08:40 3400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bbc.com/indonesia/GETTY

Tentang waktu shalat, shalat fardu yang dilakukan oleh jamaah An-Nadzir tetap lima rakaat. Hanya waktu pelaksanaannya yang tidak lazim.

Misalnya, shalat zuhur yang dilaksanakan pada akhir waktu mendekati ashar. Sedangkan, shalat ashar dilakukan pada awal waktu, sehingga terjadi "pemepetan" kedua waktu shalat.

Shalat maghrib dilaksanakan tersendiri sebagaimana shalat maghrib pada umumnya umat Islam. Shalat isya dan subuh dilaksanakan dengan pemepetan mirip dengan pelaksanaan shalat zuhur dan ashar.

Dengan demikian dari luar terkesan waktu shalat hanya tiga waktu.

Penentuan waktu shalat pun unik. Awal waktu zuhur terjadi manakala bayang-bayang benda di bawah sinar matahari sudah sepanjang bendanya. Jika bayang-bayang itu sudah dua kali lipat bendanya, maka masuklah waktu ashar.

Menyangkut haji, dijelaskannya, tidak benar kalau An-Nadzir menganggap haji itu tidak perlu ke Makkah.

Hanya, An-Nadzir melihat bahwa pelaksanaan haji oleh jamaah Indonesia sudah tidak memiliki nilai ibadah lagi karena memaksakan diri berangkat haji dengan uang yang penuh dengan riba dan uang tidak bersih lainnya. Itu menentang Allah namanya. Banyak jamaah An-Nadzir sudah melakukan umrah.

Keempat, An-Nadzir tidak anti-pemerintah, termasuk dalam hukum perkawinan.

"Kami memang menikahkan sendiri calon pengantin dari kalangan kami, tapi peristiwa nikah disaksikan dan dicatat oleh petugas pencatat nikah dari KUA setempat."

Mujahid, Kepala KUA Kecamatan Bonto Marannu, yang ikut mendampingi membenarkan hal itu.

Lukman mengaku bahwa jemaah yang dipimpinnya tak menentang pemerintah. An-Nadzir juga hidup tidak eksklusif terhadap pemerintah dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun