Dan, terkait dengan ayat sebagai pembenaran perempuan dilarang menjadi pemimpin tadi, seharusnya berbagai pihak dapat berfikir komprehensif. Asbabun-nuzul atau asal usul ayat tersebut harus dilihat secara jelas.
***
Bila dilihat konteks ini sesungguhnya, hukuman dibatalkan tidak dalam kaitan pemakaian ayat itu untuk kepemimpinan perempuan. Sebab, Sa'ad yang menampar isterinya karena menyangkut urusan ranjang, bukan kepada urusan kepemimpinan.
Demikian pula jika ditelusuri asal usul ayat "Lan-yufliha qaumun wallau amrahum imra'atan". Hadis ini berawal dari kisah Abdullah ibn Hudzaifah, kurir Rasulullah SAW yang menyampaikn surat ajakan masuk Islam kepada Kisra Anusyirawan --penguasa imperium Persia beragama Majusi. Ajakan Nabi SAW itu dianggapi sinis. Kisra pun mengoyak surat Nabi.
Melihat kisah itu, tentu hadis tersebut sangat kauistis dan kondisional. Objek pembicaraan Nabi SAW bukan kepada seluruh perempuan, melainkan tertuju kepada Buran.
Sejatinya, sudah menjadi sunnatullah, pria dan wanita --lelaki dan perempuan-- diciptakan untuk saling mengisi dan melengkapi. Kedua insan berbeda kelamin ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ini kodrat manusia. Hak-haknya pun harus dilindungi yang dalam Islam dikenal sebagai al-ahkam al---qath'iyyah (hukum-hukum agama yang lebih pasti dan universal).
Penulis sepakat dengan pemikiran Dr. KH Said Aqil Siroj, dalam bukunya "Tasawuf Sebagau Kritik Sosial", mengedepankan Islam sebagai inspirasi, bukan aspirasi, yang mengingatkan bahwa perempuan berhak untuk disederajatkan sama dengan lelaki untuk mencapai amal salah dan ketaatan agama meski secara natural hak-hak itu berbeda.
Namun di luar kodrati perempuan itu ada yang bersifat pilihan dan memungkinkan keleluasaan untuk bergerak dalam memenuhi hak-hak tersebut secara maksimal. Tentu saja, upaya itu tidak cukup dengan retorika dengan kebijakan setengah hati.
Catatan: sumber bacaan 1, 2, dan 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H