Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perempuan Politik, Itu Retorika dan Kebijakan Setengah Hati

9 Maret 2018   14:24 Diperbarui: 9 Maret 2018   16:22 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan, terkait dengan ayat sebagai pembenaran perempuan dilarang menjadi pemimpin tadi, seharusnya berbagai pihak dapat berfikir komprehensif. Asbabun-nuzul atau asal usul ayat tersebut harus dilihat secara jelas.

***

Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D adalah wanita sekaligus orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Foto | Detak
Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D adalah wanita sekaligus orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Foto | Detak
Adalah Sa'ad ibn Rabi yang memukul isterinya Habibah binti Zaid ibn Abi Hurairah karena menolak bersetubuh dengannya. Atas perbuatan suaminya itu lalu Habibah mengadu kepada Nabi Muhammad SAW. Lantas, Nabi SAW memutuskan untuk meng-qishash (membalas dengan sanksi serupa sesuai dengan perbuatan Sa'ad). Tatkala hukuman hendak dijatuhkan, kedua pasangan itu dipanggil. Hukuman dibatalkan karena turun ayat "Ar-Rijala qawwamun 'ala-n-nisa".

Bila dilihat konteks ini sesungguhnya, hukuman dibatalkan tidak dalam kaitan pemakaian ayat itu untuk kepemimpinan perempuan. Sebab, Sa'ad yang menampar isterinya karena menyangkut urusan ranjang, bukan kepada urusan kepemimpinan.

Demikian pula jika ditelusuri asal usul ayat "Lan-yufliha qaumun wallau amrahum imra'atan". Hadis ini berawal dari kisah Abdullah ibn Hudzaifah, kurir Rasulullah SAW yang menyampaikn surat ajakan masuk Islam kepada Kisra Anusyirawan --penguasa imperium Persia beragama Majusi. Ajakan Nabi SAW itu dianggapi sinis. Kisra pun mengoyak surat Nabi.

Yohana Susana Yembise adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kabinet Kerja 2014-2019. Ia menjadi sangat dikenal karena menjadi menteri dan guru besar perempuan pertama dari Papua. Foto | Detak
Yohana Susana Yembise adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kabinet Kerja 2014-2019. Ia menjadi sangat dikenal karena menjadi menteri dan guru besar perempuan pertama dari Papua. Foto | Detak
Dari laporan Abdullah ibn Hudzaifah ini nabi punya firasat, imperium Persia akan terpecah sebagaimana Kisra mengoyak surat tadi. Firasat itu terbukti kemudian hari ketika puteri Kisra --bernama Buran - memimpin Persia. Dari sini munculah hadis tersebut. Pernyataan Nabi Saw sangat argumentative mengingat kapabilitas Buran memang lemah dalam hal manajemen kepemimpinan.

Melihat kisah itu, tentu hadis tersebut sangat kauistis dan kondisional. Objek pembicaraan Nabi SAW bukan kepada seluruh perempuan, melainkan tertuju kepada Buran.

Sejatinya, sudah menjadi sunnatullah, pria dan wanita --lelaki dan perempuan-- diciptakan untuk saling mengisi dan melengkapi. Kedua insan berbeda kelamin ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ini kodrat manusia. Hak-haknya pun harus dilindungi yang dalam Islam dikenal sebagai al-ahkam al---qath'iyyah (hukum-hukum agama yang lebih pasti dan universal).

Penulis sepakat dengan pemikiran Dr. KH Said Aqil Siroj, dalam bukunya "Tasawuf Sebagau Kritik Sosial", mengedepankan Islam sebagai inspirasi, bukan aspirasi, yang mengingatkan bahwa perempuan berhak untuk disederajatkan sama dengan lelaki untuk mencapai amal salah dan ketaatan agama meski secara natural hak-hak itu berbeda.

Namun di luar kodrati perempuan itu ada yang bersifat pilihan dan memungkinkan keleluasaan untuk bergerak dalam memenuhi hak-hak tersebut secara maksimal. Tentu saja, upaya itu tidak cukup dengan retorika dengan kebijakan setengah hati.

Catatan: sumber bacaan 1, 2, dan 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun