Terkait dengan istri simpanan, termasuk nikah siri, mut'ah, beberapa tahun lalu, di kalangan para praktisi hukum, ulama, aktivis HAM dan kalangan akademi memberikan reaksi beragam begitu mendengar Rancangan Undang-Undang Materiil (RUU) Peradilan Agama yang berkaitan dengan pemberian sanksi pidana.
Pro dan kontra berkepanjangan di berbagai media massa. Esensi polemik itu menyangkut bahwa pemerintah tak perlu terlalu jauh mengatur wilayah privasi seseorang.
Nah, kalau gitu, di mana peran Kementerian Agama?
Di era digital sekarang, pembicaraan istri simpanan itu makin terbuka. Karena itu jangan heran anak kecil, yang memiliki pikiran kritis, akan melontarkan pertanyaan seperti di atas.
Prihal uang simpanan, istri simpanan dan anak simpanan ke depan memang perlu mendapat porsi dari pemerintah untuk menjelaskan kepada publik. Penting disosialisasikan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, budaya dan etika setempat dan strata usia: anak, dewasa (akil balig) dan matang untuk berumah tangga.
Tentu saja menjelaskan hal ini sangat mulia dan penting. Tidak perlu merasa berat hati. Tetapi (jangan-jangan) sulit dilakukan karena memang sudah punya "simpanan" ?