Karena itu, penulis berharap jajaran Kemenkes dan Kemenag ke depan penting mensosialisasikan tentang istithaah kesehatan haji itu. Ibarat pohon yang layu, ingatan seseorang penting disegarkan terus menerus. Bagi kalangan yang tidak puas dengan aturan tersebut, tentu terbuka untuk menggunakan haknya menggugat ke badan peradilan berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!