Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hak Berhaji Kenapa Bisa Dirampas?

3 Agustus 2017   05:46 Diperbarui: 3 Agustus 2017   17:27 2374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dengan mengenakan pakaian ihram - petugas dan pasien - masuk ke ambulance menuju Arafah. Foto | Dokumen Pribadi

***

Di tengah masyarakat, sering terdengar cerita seseorang ketika hendak menunaikan ibadah haji semasih di Tanah Air sakit-sakitan. Namun, ketika berada di Tanah Suci, yang bersangkutan kesehatannya segar-bugar.

Bisa pula, secara medis sehat selama berada di Tanah Air hingga keberangkatan. Tetapi tatkala kaki menginjakkan Bandara King Abdul Aziz Jeddah, tiba-tiba anggota calon jemaah haji bersangkutan 'ngamuk', penyakit jiwanya kumat.

Di antara para petugas medis yang ditugasi Kementerian Kesehatan ---khususnya yang sudah senior dan menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)--- paham benar bahwa penyakit kagetan berupa kurang waras diakibatkan faktor mistik, atau memang benar punya penyakit bawaan kelainan jiwa.

Dalam rubrik ini penulis pernah mengungkap bahwa Indonesia pada musim haji 2017 mengirim jemaah sebanyak 221.000 orang yang terbagi ke dalam kuota haji regular 204.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang.

Sedangkan jumlah petugas haji pada 2017 ini sekitar 3.250 orang, terdiri dari petugas kelompok terbang (kloter) yang menyertai jamaah, petugas nonkloter (PPIH Arab Saudi) dan petugas tenaga musiman (temus).

Tim kesehatan memantau anak buahnya saat pemberangkatan pasien ke Arafah. Foto | Dokumen Pribadi.
Tim kesehatan memantau anak buahnya saat pemberangkatan pasien ke Arafah. Foto | Dokumen Pribadi.
***

Melihat realitas itu, maka jelas jumlah anggota jemaah haji dan petugas sangat tidak memadai. Kuota jemaah haji bertambah 31 persen sedangkan petugas haji bertambah 13 persen. Angka itu jelas bukan sebuah perbandingan yang seimbang, sehingga butuh kerja keras dari semua petugas haji.

Dari data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT jumlah anggota Jemaah usia 61 tahun ke atas mencapai 52.746 orang atau sekitar 26 persen Jemaah haji merupakan kategori usia lanjut yang tentu akan membutuhkan "pelayanan khusus".

Tentu, ke depan tak mungkin lagi anggota calon jemaah haji yang sudah menjalani perawatan cuci darah seperti yang dialami Ramli dapat pendampingan petugas PPIH Kesehatan. Demikian pula bagi memiliki penyakit gangguan jiwa berat meski rumah sakit setempat masih menerima pasien dengan beragam jenis penyakit.

Hak pergi menunaikan ibadah haji Ramli memang seperti dirampas. Sebab,  Istithah haji tak lagi dapat dimaknai sebatas mampu finansial, tapi juga harus sehat jasmani dan rohani. Kriteria sehat pun tak lagi dari prespektif agama semata, tetapi menurut ukuran yang ditetapkan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun