Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ketika Kemenag Nggak Peduli Soal Perceraian

20 Juli 2017   07:39 Diperbarui: 21 Juli 2017   22:09 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana kantor BP4 Pusat di bunker Masjid Istiqlal Jakarta. Nasibnya, bagai mati suri. Foto | Dokumen Pribadi

Kemenag terus menerus mendorong kualitas pernikahan. Salah satu upaya untuk itu adalah pemilihan KUA teladan, pasangan suami-isteri sakinah. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan dari Mahkamah Agung bahwa angka perceraian terus meningkat. Penulis tak berkompeten menyebut angka perceraian dan segala penyebabnya.

KUA memenag peranan penting dalam pencatatan perkawinan di daerahnya masing-masing. Hingga kini masih ada pasangan yang menikah namun tak mau dicatat. Misalnya, kawin siri. Jika tak tercatat, ke depan, akan membawa implikasi hukum bagi anak-anak mereka dan bahkan persoalan lainnya.

KUA sudah harus mensosialisasikan nikah secara benar kepada masyarakat. Nikah siri dan segala dampaknya yang ditimbulkan harus dapat dicegah. Dengan sosialisasi pernikahan yang benar, maka ke depan, nikah siri akan dapat dihindari.

Sayangnya, upaya ini bagaikan pungguk merindukan bulan. Tegasnya, semua yang diinginkan tidak mungkin dapat terwujud tanpa dukungan dari para pemangku kepentingan, yaitu: pemegang otoritas Ditjen Bimas Islam, ulama dan tokoh masyarakat. Termasuk jajaran dari Pemerintah Daerah mengingat belakangan ini ada suatu daerah mengaitkan aparatur negeri sipil (ASN) boleh poligami asal mampu membayar sejumlah uang yang ditetapkan.

Program BP4 Pusat berupa kursus calon pengantin (Suscatin) kini tinggal wacana. Awalnya kurus itu dimaksudkan sebagai pembekalan pengetahuan kepada para calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga. Suscatin diharapkan dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Kini program itu terhenti langkahnya karena ketiadaan dana. Begitu juga program KUA teladan dan keluarga sakinah yang setiap tahun digelar bersamaan dengan pemberian penghargaan saat acara 17 Agustusan, bakal lenyap.

Dana cekak. Operasional BP4 Pusat saja kini "senin-kemis", sudah enam bulan lembaga yang berkantor di bunker Masjid Istiqlal itu pegawainya tak terima gaji. Biaya operasional dari Ditjen Bimas Islam Kemenag sudah empat tahun tak turun. Kehadiran BP4 Pusat kini bagai mati suri. Hidup segan mati tak bisa lantaran warga pun masih butuh untuk konsultasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun