Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas kasus penamparan oleh penumpang terhadap petugas Bandara Manado atau Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, sepatutnya tidak sebatas sampai pada penyesalan tetapi perlu mendorong semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat di dalamnya untuk mengambil tindakan.
Pemeriksaan di sejumlah bandara di Tanah Air, pandangan penulis, tergolong tidak terlalu ketat. Sudah begitu, penumpangnya arogan, apa lagi bersikap mentang-mentang punya kekuasaan dan jika mengikuti istilah orang Betawi pelakunya 'belagu'.
Bagaimana jika pemeriksaan seluruh penumpang menyontek petugas di Bandara King Abdul Aziz Jeddah?
Gini, pemeriksaan penumpang di bandara ini tergolong menyebelkan. Bagaimana tidak? Mulai sepatu, ikat pinggang, cincin dan hingga jam tangan, walau tergolong mahal sekalipun, harus dilepaskan dan ditempatkan ke baki plastik yang disediakan. Lantas, benda-benda yang mengandung logam sudah berada di baki plastik, barulah petugas memerintahkan baki tadi melewati pemeriksaan x-ray.
Sedangkan penumpangnya, juga harus lewat pintu x-ray. Jika masih terdengar suara, yang bersangkutan harus introspeksi karena diingatkan benda-benda mengandung logam harus dilepaskan. Bisa jadi, uang koin pun harus dikeluarkan dan dipisahkan dari badan penumpang untuk segera ditempatkan di baki plastik.
Jika sudah dinyatakan bersih, terbebas dari deteksi x-ray, penumpang baru mengambil barang miliknya di baki yang telah melewati proses pemeriksaan x-ray.
Maka, pemeriksaan demikian lama. Tentu, antrean pun mengular. Belum lagi penumpang yang membawa barang dalam jumlah besar. Ada yang membawa barang diseret. Ada penumpang yang mendorong barang miliknya dengan kaki karena terlalu banyaknya barang yang dibawa.
Pemandangan ini terjadi tatkala para penumpang yang akan meninggalkan Bandara King Abdul Aziz. Setiap seusai pelaksanaan ibadah haji, jemaah membawa barang (oleh-oleh) melebihi kapasitas yang ditentukan. Jauh hari Kementerian Agama (Kemenag) selalu mengingatkan pada musim haji bahwa batas maksimal bawaan jemaah haji adalah 32 Kg.Â
Barang bawaan seberat itu harus dimasukan ke bagasi. Sedangkan satu tas tentengan dengan berat maksimal 7 Kg, tetapi dalam realitasnya aturan ini banyak tidak dipatuhi. Akibatnya, banyak anggota jemaah haji membawa barang dengan cara tak lazim: diseret, didorong dengan kaki lantaran kedua tangannya sudah menentang tas.
Bisa jadi, barang berlebihan itu kadang tak bisa dibawa yang kemudian dikenal sebagai barang tercecer atau barcer.
Anrean jemaah sebelumnya sudah mengular tatkala pemeriksaan paspor. Maklum, petugas imigrasi setempat rada rewel sementara penumpang banyak di antaranya tak bisa berbahasa Arab. Kalaupun diajak berkomunikasi dengan Bahasa Inggris, petugas menggeleng kepala sambil melotot penuh curiga.
Ini untuk Haji
Mengingat pelaksanaan ibadah haji makin dekat, sekedar menyegarkan ingatan, penulis pun dalam kesempatan ini ingin membagi pengalaman.
Jadi, untuk memperlancar pemeriksaan di bandara, seyogyanya seluruh anggota jemaah haji mengindahkan aturan setempat. Seorang menghadapi kendala dalam proses pemeriksaan, tak mustahil berdampak luas. Anggota jemaah di belakang pun terhambat. Bisa jadi, keberangkatan pesawat pun bisa dapat tertunda.
Demikian pula setibanya di bandara setempat. Turun dari pesawat dengan tertib, jangan lupa tas tentengan dan paspor. Tunggu di ruang yang tersedia untuk pemeriksaan imigrasi, lama pemeriksaan bisa mencapai 2 jam.
Antre dengan teratur di loket yang telah ditentukan sambil menunjukkan paspor kepada Petugas Imigrasi Arab Saudi, laki-laki bersama laki-laki dan perempuan bersama perempuan. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) belum lama ini mengeluarkan panduan tentang ini.
Diingatkan pula bahwa beberapa tahun terakhir pihak imigrasi Arab Saudi memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto untuk setiap jamaah haji. Pemeriksaan badan oleh petugas Arab Saudi dalam kamar tertutup, antara laki-laki dan perempuan terpisah, pemeriksaan bagi laki-laki oleh petugas laki-laki dan perempuan oleh petugas perempuan, tidak diperkenankan memberi barang, uang dan apapun kepada petugas tersebut.
Mengambil koper dengan mempersiapkan kuncinya, kemudian memeriksakan kepada Petugas Bea Cukai. Setelah selesai diperiksa dan diberi tanda kemudian keluar dengan tertib ke tempat istirahat di Bandara.
Barang bawaan diserahkan kepada petugas pengangkut barang (ummal) untuk diangkut dengan gerobak (troli) selanjutnya dibawa ke tempat istirahat tanpa dipungut biaya.
Istirahat di tempat yang telah ditentukan. Selama menunggu keberangkatan ke Makkah/Madinah, apabila akan ke kamar mandi untuk buang air kecil/besar, dan wudhu jangan membawa tas tentengan, tas paspor, uang dan barang berharga, sebaiknya dititipkan kepada teman yang dikenal dan dipercaya.
Kamar mandi laki-laki dan perempuan disediakan secara terpisah, kamar mandi/WC bagi perempuan ditandai dengan gambar kepala perempuan berjilbab, dan kamar mandi/WC bagi laki-laki ditandai dengan gambar kepala laki-laki berjenggot, masuk keluar kamar mandi harus berpakaian yang menutup aurat. Jangan sampai barang-barang yang ketinggalan.
Penggunaan kran dengan cara cukup ditekan, air akan keluar dan akan otomatis akan berhenti sendiri. Bersiap-siap berangkat ke Madinah bagi jamaah haji gelombang I yang mendarat di Jeddah, dan bagi jamaah haji gelombang II berangkat ke Makkah dengan berniat ihram umrah bagi haji tamattu', atau berniat ihram haji bagi haji ifrad, atau berniat ihram umrah dan haji bagi haji qiran.
Menerima tiket bus dari Naqabah untuk perjalanan antar kota perhajian selama di Arab Saudi. Meskipun regu/rombongan sudah terbentuk dari Tanah Air dan diharuskan menjaga keutuhannya di setiap tempat, namun karena kapasitas bus tidak sama, maka untuk mengisi tempat duduk yang ada, regu dan rombongan dapat dipecah untuk sementara waktu selama dalam perjalanan.
Arogansi
Terkait pemeriksaan yang dilakukan petugas bandara di Tanah Air, jika dibandingkan dengan di Bandara King Abdul Aziz tentu perbandingannya bagai langit dan bumi. Sikap yang ditunjukan penumpang dengan cara menampar petugas ketika dimintai membuka jam tangan sungguh sebagai perbuatan tercela.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan bahwa setiap penumpang dan barang yang akan diangkut pesawat udara wajib diperiksa. Undang-undang tersebut seperti tak berlaku, karena peristiwa merendahkan petugas di bandara dan di dalam pesawat bukan sekali ini saja.
Petugas menjalankan kewajibannya semata mata untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.
Seperti diwartakan sebelumnya, seorang penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta berinisial JW akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. Saat memasuki ruangan tunggu, seorang petugas security Avsec berinisial AM menegur penumpang untuk melepaskan jam tangan dan masukannya di X Ray. Penumpang itu tak terima dengan teguran tersebut. Malahan penumpang ini memarahi korban dan menampar petugas. Peristiwa ini direkam dan disebarluaskan lewat media sosial.
Seperti kita ketahui, kalau saja di Bandara ada orang berceloteh sambil bercanda menyebut bom, petugas menindaklanjuti. Bila kasus arogansi penumpang seperti itu didiamkan, dapat dipastikan aturan di sejumlah bandara makin dilecehkan. Jangan biarkan kasus ini masuk peti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H