Arogansi
Terkait pemeriksaan yang dilakukan petugas bandara di Tanah Air, jika dibandingkan dengan di Bandara King Abdul Aziz tentu perbandingannya bagai langit dan bumi. Sikap yang ditunjukan penumpang dengan cara menampar petugas ketika dimintai membuka jam tangan sungguh sebagai perbuatan tercela.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan bahwa setiap penumpang dan barang yang akan diangkut pesawat udara wajib diperiksa. Undang-undang tersebut seperti tak berlaku, karena peristiwa merendahkan petugas di bandara dan di dalam pesawat bukan sekali ini saja.
Petugas menjalankan kewajibannya semata mata untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.
Seperti diwartakan sebelumnya, seorang penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta berinisial JW akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. Saat memasuki ruangan tunggu, seorang petugas security Avsec berinisial AM menegur penumpang untuk melepaskan jam tangan dan masukannya di X Ray. Penumpang itu tak terima dengan teguran tersebut. Malahan penumpang ini memarahi korban dan menampar petugas. Peristiwa ini direkam dan disebarluaskan lewat media sosial.
Seperti kita ketahui, kalau saja di Bandara ada orang berceloteh sambil bercanda menyebut bom, petugas menindaklanjuti. Bila kasus arogansi penumpang seperti itu didiamkan, dapat dipastikan aturan di sejumlah bandara makin dilecehkan. Jangan biarkan kasus ini masuk peti.