Ditjen PHU memastikan travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga memberangkatkan 177 WNI dengan menggunakan paspor Filipina tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.
Saat ini tercatat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag. Perusahaan yang menelantarkan jemaah di Filipina tersebut, setelah diidentifikasi ternyata tidak terdaftar sebagai PPIU dan PIHK.
Karena tak memiliki izin, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata maupun keimigrasian. Kemenag RI hanya berwenang menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini Kemenag, sepanjang 2015, telah memberikan sanksi kepada 14 travel nakal.
Kita menantikan berita tim Polri di Filipina, seperti apa hasilnya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H