Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ini Langkah Polri dan Kemenag Tangani Kasus 177 WNI Calon Haji di Filipina

24 Agustus 2016   22:26 Diperbarui: 25 Agustus 2016   19:17 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditjen PHU memastikan travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga memberangkatkan 177 WNI dengan menggunakan paspor Filipina tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.

Saat ini tercatat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag. Perusahaan yang menelantarkan jemaah di Filipina tersebut, setelah diidentifikasi ternyata tidak terdaftar sebagai PPIU dan PIHK.

Karena tak memiliki izin, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata maupun keimigrasian. Kemenag RI hanya berwenang menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK sesuai aturan yang berlaku.

Hingga kini Kemenag, sepanjang 2015, telah memberikan sanksi kepada 14 travel nakal.

Kita menantikan berita tim Polri di Filipina, seperti apa hasilnya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun