3. Komitmen atau kepedulian Kepala Daerah maupun Menteri/Pimpinan Lembaga apakah konsisten dalam menjaga independensi dan obyektivitas APIP serta memanfaatkan hasil pengawasan APIP di lingkungan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
2. Tugas dan fungsi BPKP
Selanjutnya bagaimana dengan tugas dan fungsi BPKPÂ menurut Perpres No 192 tahun 2014..???
Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah termasuk dasar hukum yang dirujuk dalam Perpres No 192 tahun 2014. Hal krusial yang perlu mendapat perhatian serius, tugas dan fungsi BPKP tidak lagi sama ketika BPKP melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Keppres No 31 tahun 1983.
Selain Perpres No 192 tahun 2014 telah diterbitkan Instruksi Presiden No 9 tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Sesuai judulnya mencerminkan tugas dan fungsi BPKP seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008. Â
Implementasi tugas dan fungsi BPKP sesuai Perpres No 192 tahun 2014 dan Inpres No 9 tahun 2014 tidak boleh mengabaikan peran BPKP sesuai PP No 60 tahun 2008 tersebut di atas. Sesuai azas Lex superior derogat legi inferior, hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior). Asas ini biasanya sebagai asas hierarki.
Selain peran pembinaan BPKP atas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pembinaan terhadap APIP, peran pengawasan BPKP dan APIP lainnya telah diatur dalam pasal 49 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 sebagai berikut :
1. BPKP :Â
a. Pengawasan kegiatan lintas sektoral;
b. Pengawasan atas kebendaharaan umum;
c. Kegiatan lain berdasarkan penugasan Presiden.
2. APIP lainnya :
Pengawasan atas kegiatan yang dibiayai dari anggaran (APBN/APBD) masing-masing Kementerian/Lembaga, Pemprov, Pemkab. dan Pemkot.
Dengan telah dikeluarkannya PP No 60 tahun 2008, Â kekhawatiran tumpang tindih pengawasan BPKP dan APIP lainnya sudah tidak mungkin dan tidak akan terjadi sebagaimana dihadapi ketika BPKP melakukan pengawasan berdasarkan Keppres No 31 tahun 1983. Tidak perlu lagi pembagian obyek pengawasan di antara BPKP dan APIP lainnya. Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya lebih memperjelas peran BPKP dan APIP lainnya, karena didalamnya diatur dengan jelas siapa mengerjakan apa dan siapa bertanggungjawab kepada siapa. Dengan pengaturan ini, pengawasan intern pemerintah sudah lebih kondusif.
Penjelasan kegiatan lintas sektoral menurut pasal 49 ayat (2) huruf a PP No 60 tahun 2008 merupakan kegiatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih kementerian negara/lembaga atau pemerintah daerah yang tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga, provinsi, atau kabupaten/kota karena keterbatasan kewenangan.Â