Mohon tunggu...
Edwin Satrio Pratama
Edwin Satrio Pratama Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110017 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Diskursus DIalektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan - Prof Apollo

30 November 2024   20:40 Diperbarui: 30 November 2024   20:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun kedua model ini memiliki fokus yang berbeda---Hegelian yang berbasis pada analisis data dan regulasi, serta Hanacaraka yang berbasis pada budaya dan sosial---kedua pendekatan ini saling melengkapi dan dapat digunakan bersama untuk menciptakan sistem audit yang lebih komprehensif dan holistik. Dengan menggabungkan prinsip dari kedua model ini, proses audit dapat menjadi lebih seimbang antara analisis berbasis data dan pendekatan berbasis hubungan sosial yang baik.

Pendekatan Hegelian memastikan bahwa data dan regulasi menjadi dasar dalam analisis, sementara pendekatan Hanacaraka akan menciptakan komunikasi yang lebih manusiawi dan edukatif. Sinergi ini sangat bermanfaat dalam menghadapi beragam jenis wajib pajak, mulai dari perusahaan besar dengan sistem pajak yang kompleks hingga individu atau UKM yang membutuhkan pembinaan. Penerapan teknologi canggih dalam sistem perpajakan, seperti penggunaan SIKP (Sistem Informasi dan Komunikasi Pajak) dan big data analytics, memungkinkan analisis data yang lebih cepat, namun tetap perlu didampingi dengan pendekatan berbasis hubungan sosial yang baik, yang dapat dilakukan melalui dialog pribadi dan komunikasi yang terbuka. Hal ini memastikan bahwa audit tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah yang ada, tetapi juga mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak.

5. Implikasi Praktis Penggabungan Kedua Model dalam Sistem Audit Perpajakan

Penggabungan antara model Hegelian dan Hanacaraka membawa banyak manfaat praktis dalam implementasi audit perpajakan yang lebih baik. Salah satunya adalah efisiensi dalam penyelesaian sengketa pajak. Ketika terjadi perbedaan pandangan antara auditor dan wajib pajak, model Hegelian dapat memberikan analisis berbasis data yang objektif dan terukur, sedangkan model Hanacaraka berfokus pada membangun kesepahaman antara kedua belah pihak, sehingga penyelesaian dapat dicapai dengan cara yang lebih damai dan kolaboratif.

Model ini juga berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan pendekatan Hanacaraka yang lebih fokus pada edukasi dan komunikasi yang terbuka, wajib pajak akan merasa dihargai dan lebih memahami kewajiban mereka. Hal ini tentu dapat meningkatkan tingkat kepatuhan, khususnya bagi mereka yang mungkin tidak sengaja melakukan kesalahan dalam pelaporan pajak. Selain itu, melalui pendekatan berbasis budaya, audit perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak, menciptakan budaya perpajakan yang lebih positif.

6. Tantangan dan Hambatan dalam Mengimplementasikan Kedua Model

Walaupun penggabungan kedua model ini menawarkan banyak potensi dalam meningkatkan kualitas audit perpajakan, implementasinya tidak terlepas dari tantangan. Misalnya, perbedaan antara sektor besar dan UKM, di mana model Hegelian lebih cocok untuk perusahaan besar yang memiliki tim pajak dan sistem yang lebih terorganisir, sedangkan model Hanacaraka lebih relevan untuk UKM yang mungkin lebih membutuhkan pembinaan dan edukasi terkait perpajakan. Selain itu, keterbatasan sumber daya dalam bentuk pelatihan auditor, pengembangan teknologi, dan pendidikan kepada wajib pajak dapat menjadi hambatan signifikan dalam penerapan kedua model ini.

Pemahaman yang berbeda mengenai budaya juga dapat menjadi tantangan, terutama di Indonesia, di mana tidak semua auditor atau wajib pajak dapat dengan mudah mengimplementasikan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada dalam praktik audit.

Kesimpulan

 

Daftar Pustaka

  1. Hegel, G.W.F. Phenomenology of Spirit. Oxford University Press, 1977.
  2. Mulyadi, D. Filosofi Jawa dan Implementasi di Dunia Kerja. Yogyakarta: Kanisius, 2010.
  3. Sawyer, L.B. Internal Auditing: Enhancing Business Performance. The Institute of Internal Auditors, 2015.
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
  5. Susilo, T. "Metafora dalam Hanacaraka: Studi Filosofi dan Praktis." Jurnal Filsafat Nusantara, 2020.
  6. COSO. Internal Control -- Integrated Framework. AICPA, 2013.
  7. Santoso, H. Dialektika dalam Dunia Akuntansi. Surabaya: Universitas Airlangga, 2018.
  8. Hermansyah, A. Prinsip Audit Berbasis Budaya Lokal. Jakarta: Gramedia, 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun