PendahuluanÂ
Dengan gagalnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, maka normalisasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2022 dan 2023 batal dilaksanankan.Â
Artinya Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, tetap berlaku bagi Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dengan mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017 dan undang-undang no 10 tahun 2016 persoalan-persoalan yang pernah dihadapi bangsa ini dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 5 kota pada tahun 2019 dan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak 270 daerah tahun 2020 menjadi sesuatu yang update atau penting untuk menjadi bahan masukan penyususnan road map Pemilu tahun 2024 yang akan datang.Â
Dari kondisi masalah-masalah yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, bisa dijadikan entri point atau pintu masuk untuk penyusunan dan antisipasi Pemilu 2024 dan detail dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan kemungkinan konsekuensi yang harus disikapi.Â
Perkiraan konsekuensi kondisi Pemilu 2024 menjadi hal yang cukup mendasar agar persoalan yang timbul dari kompleksitas penyelenggaraannya dapat lebih dikendalikan dan diatasi.Â
Pentingnya posisi strategis pelaksanaan Pemilu 2024 harus menyadarkan semua fihak terkait dukungan agar pemetaan (mapping) persoalan disetiap tahapan pelaksanaan Pemilu bukan hanya dipandang sebagai prosedur teknis semata,namun juga mampu menjangkau karakteristik tahapan yang substansial.Â
Analisis Tahapan Pemilu 2024Â
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan simulasi pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dimana dari hasil simulasi tersebut diprediksi akan terjadi percepatan tahapan pemungutan suara dari yang semula bulan April 2024 menjadi Maret 2024.Â
Bila ini terjadi, maka seharusnya tahapan dimulai bulan Juli 2022, dengan perhitungan diperlukan 20 bulan untuk seluruh tahapan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar tahapan persiapan dilakukan lebih cepat 10 bulan dengan asumsi jika ada hasil Pemilu yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sementara proses menjadi keputusan di Mahkamah Konstitusi menjadi sebuah keputusan memakan cukup waktu, maka tidak terjadi kekosongan kepemimpinan diwilayah yang terjadi sengketa hasil Pemilu tersebut.Â
Jadi, artinya tahapan akan dimulai bulan September 2021.Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam simulasi Pemilihan Umum 2024 mempunyai dua alternatif hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024, yaitu 14 Februari atau 6 Maret.Adapun untuk pemungutan suara Pilkada 2024 tetap mengacu pada UU no 10 thn 2016 yaitu 13 November 2024.Â