Kebutuhan anggaran Pemilu yang meningkat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana KPU menyampaikan usulan anggaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 adalah sebesar Rp 86,2 triliun.Angka ini naik tiga ratus persen (300 %) dibandingkan Pemilu 2019 yang Rp 25,59 triliun.Â
Angka Rp 86,2 triliun itu baru anggaran KPU,belum termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya, serta anggaran Kepolisian yang bekerja mengamankan Pemilu diseluruh Indonesia, kebutuhan anggaran diperkirakan akan semakin meningkat ditengah situasi pandemi covid-19.Â
Pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2021 soal anggaran menjadi keprihatinan ditengah tuntutan penyelenggaraan setiap tahapan.Keterlambatan terjadi untuk memenuhi kebutuhan petugas dalam menjalankan tugasnya, seperti halnya saat harus melakukan proses verifikasi faktual dukungan perseorangan (Kompas,20 April 2020).Â
Jika nantinya harus diajukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah hari H Pemilu, maka kendala anggaran sedini mungkin harus sudah diantisipasi dalam skema Pemilu 2024.Â
Bahkan bukan hanya bagi penyelenggara Pemilu, antisipasi anggaran juga bagi peserta baik perorangan calon,maupun partai politik karena terkait dengan pertambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).Â
Mereka harus mengerahkan para saksinya masing-masing yang sudah tentu jumlahnya lebih besar dibandingkan saat Pemilu serentak 2019.Â
Analisis Regulasi dan Pelanggaran EtikÂ
Peta jalan (road map) Pemilu 2024 juga perlu menghitung aspek keamanan wilayah dalam penyatuan rumpun Pilkada dalam skema Pemilu serentak,mengingat ikatan emosional pemilih dengan kandidat dan partai politik pilihannya begitu kuat dan terjadi transformasi preferensi politik disetiap kontestasi tingkatan pemerintahan.Â
Dalam hal ini, kesiapan regulasi bisa menjadi sebuah hal yang rawan dan diharapkan tidak terlalu mepet dengan dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu.Â
Pada Pemilu 2014, misalnya, penyiapan regulasi turunan Undang-undang atau rancangan peraturan KPU menjadi peraturan KPU yang membutuhkan dua bulan sebelum dimulainya tahapan Pemilu tersebut.Bahkan, saat penyelenggaraan Pemilu 2019, lebih mepet lagi waktunya, yaitu regulasi diselesaikan hanya satu hari sebelum dimulainya tahapan Pemilu.Â
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP adalah institusi formal yang menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu. DKPP menjadi wasit atas perilaku penyelenggara Pemilu,baik komisioner maupun staf kesekretariatannya. Dalam khasanah praktik berpemilu di Indonesia, prinsip dasar Pemilu telah diadopsi pada UU no 7 thn 2017 dan UU no 10 thn 2016 yang berkaitan dengan asas dan prinsip umum dalam berpemilu seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.Maknanya, para penyelenggara Pemilu sebagai pelayan warga negara dalam berdemokrasi terikat oleh nilai-nilai etik yang telah menjadi nilai hukum positif.Â