Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menulis Untuk Cipta Kerja adalah Menitipkan Pilihan

5 Oktober 2020   22:14 Diperbarui: 6 Oktober 2020   05:32 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya berharap perubahan ini bukan kepentingan golongan semata tetapi untuk manfaat bersama, seperti judulnya "Cipta Kerja". Yang secara prinsip bila ada kerja berarti ada produksi, ada penjualan, ada perputaran uang, ada pendapatan, ada keuntungan/kerugian, ada makanan/teknologi/jasa tersedia. 

Kerja atau Usaha (Work = W) dalam hukum fisika (Hukum Kedua Newton) adalah Gaya (F= Force) dikalikan dengan Kecepatan (s = speed). Maka bilamana saat ini Kecepatan Indonesia adalah lambat maka yang perlu diperbesar /diperbanyak/diperluas adalah  Gaya yang menghasilkan kerja (riil) bukan Gaya yang sifatnya potensial. 

Jadi sudah momentumnya memperbesar Gaya yang bisa kita kerjakan dan menghasilkan serta menguntungkan. Mari kita pilih gaya mekanik yang menghasilkan kerja dan menguntungkan, semakin cepat dan perbesar aksinya maka semakin besar momentum dan hasilnya untuk keuntungan bersama.

Saya berharap menulis untuk cipta kerja adalah pilihan. Semoga asas RUU Cipta Kerja adalah esensinya menciptakan kerja, tidak ada yang mengetahui ke depan apakah asas itu menghidupi klaster UU lainnya atau tidak. Mari kita kawal bersama.

Jakarta, 5 Oktober 2020

Salam Bahagia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun