Kali ini saya menulis untuk Pilihan. Meski secara prinsip, menulis adalah pilihan juga.Â
Pilihan tulisan adalah menulis untuk cipta kerja. Dari namanya sahaja sudah menggambarkan bahwa ini untuk para pemberi atau pencipta kerja.Â
Baiklah kita mulai dari : Siapakah pencipta kerja itu?
Dalam skala mikro atau rumahan, pencipta kerja itu adalah wirausaha rumahan seperti pemilik warung tegal kecil-kecilan, pemilik pangkas rambut kecil-kecilan, pedagang gorengan kecil-kecilan, penjual es, pemilik warung makan, penjual nasi goreng tek-tek. Bila menurut Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha mikro adalah usaha pencipta kerja yang jumlah karyawan dibawah 10 orang dengan kekayaan bersih (diluar tanah dan bangunan- tempat usaha) maksimal 50 (limapuluh) juta rupiah dengan hasil penjualan tahunan maksimal 300 (tiga ratus) juta rupiah.
Dalam skala kecil atau tokoan atau rukoan, pencipta kerja itu adalah pemilik agen sembako pasar tradisional, pedagang roti dan bakery, toko sepatu dan sandal wanita, toko tas wanita, pemilik bengkel sepeda motor independen, pemilik rumah seni, pemilik kerajinan kayu atau mebel.Â
Menurut undang-undang yang berlaku, usaha kecil adalah usaha pencipta kerja yang beroperasi dengan jumlah karyawan dibawah 30 (Tiga Puluh) orang dengan kekayaan bersih di atas 50 (Lima Puluh) Juta Rupiah sampai dengan 500 (Lima Ratus) Juta Rupiah dengan hasil penjualan tahunan di atas 300 (Tiga Ratus) Juta Rupiah sampai dengan 2 1/2 ( Dua Setengah) Milyar Rupiah.
Sedangkan untuk skala menengah, pencipta kerja skala kecil di atas yang naik kelas dengan kekayaan meningkat tajam melalui sistem waralaba atau penambahan cabang bermodal kuat. Menurut undang-undang yang berlaku, usaha menengah adalah usaha pencipta kerja yang beroperasi dengan jumlah karyawan maksimal 300 (Tiga Ratus) orang dengan kekayaan bersih di atas 500 (Lima Ratus) Juta Rupiah sampai dengan 10 (Sepuluh) Milyar Rupiah dengan hasil penjualan tahunan di atas 2 1/2 (Dua Setengah) Milyar Rupiah sampai dengan 50 (Lima Puluh) Milyar Rupiah.
Dari definisi UU, jelas untuk di atas skala menengah katakanlah skala besar/papan atas/klasemen utama/divisi utama  (berpenghasilan diatas 50 Milyar Rupiah dengan karyawan di atas 300 orang, aset diatas 10 Milyar Rupiah) perlu diciptakan UU baru dimulai dengan membuat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja yang menurut eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan adalah untuk mempermudah usaha pencipta kerja skala menengah ke atas (baca; besar dan super besar - konglomerasi nasional maupun internasional/multinasional) hadir dan berinvestasi entah menanamkan modal kerjanya di Indonesia.Â
Gambar besarnya adalah kemudahan pemodal besar lokal maupun asing untuk ramai-ramai mendirikan perusahaan-perusahaan baru atau modifikasi  sehingga menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya dengan penyesuaian khusus dalam 11 (sebelas) kluster UU pengiring yaitu: mulai dari Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, hingga Kawasan Ekonomi Khusus.Â
Tentunya dimana ada banyak penyesuaian maka terdapat banyak pengetatan dan pelonggaran, tentunya proses penyesuaian sedemikian banyak tidak semudah membalikkan telapak tangan dan sulit berlaku nasional, yang paling mungkin adalah dibentuknya kawasan khusus di masa mendatang dengan peraturan khusus bisa jadi ada pengawas khusus/polisi khusus/jaksa khusus.Â
Tak lupa juga setiap Undang-undang sebaik-baiknya adalah sesuai konstitusi yakni melindungi bangsa dan negara juga memajukan kesejahteraan umum. Setiap lahirnya UU adalah proses menjadi atau tidak sekali jadi, akan banyak kontroversial dan tidak mungkin menguntungkan semua pihak.Â
Saya berharap perubahan ini bukan kepentingan golongan semata tetapi untuk manfaat bersama, seperti judulnya "Cipta Kerja". Yang secara prinsip bila ada kerja berarti ada produksi, ada penjualan, ada perputaran uang, ada pendapatan, ada keuntungan/kerugian, ada makanan/teknologi/jasa tersedia.Â
Kerja atau Usaha (Work = W) dalam hukum fisika (Hukum Kedua Newton) adalah Gaya (F= Force) dikalikan dengan Kecepatan (s = speed). Maka bilamana saat ini Kecepatan Indonesia adalah lambat maka yang perlu diperbesar /diperbanyak/diperluas adalah  Gaya yang menghasilkan kerja (riil) bukan Gaya yang sifatnya potensial.Â
Jadi sudah momentumnya memperbesar Gaya yang bisa kita kerjakan dan menghasilkan serta menguntungkan. Mari kita pilih gaya mekanik yang menghasilkan kerja dan menguntungkan, semakin cepat dan perbesar aksinya maka semakin besar momentum dan hasilnya untuk keuntungan bersama.
Saya berharap menulis untuk cipta kerja adalah pilihan. Semoga asas RUU Cipta Kerja adalah esensinya menciptakan kerja, tidak ada yang mengetahui ke depan apakah asas itu menghidupi klaster UU lainnya atau tidak. Mari kita kawal bersama.
Jakarta, 5 Oktober 2020
Salam Bahagia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H