Saya berharap perubahan ini bukan kepentingan golongan semata tetapi untuk manfaat bersama, seperti judulnya "Cipta Kerja". Yang secara prinsip bila ada kerja berarti ada produksi, ada penjualan, ada perputaran uang, ada pendapatan, ada keuntungan/kerugian, ada makanan/teknologi/jasa tersedia.Â
Kerja atau Usaha (Work = W) dalam hukum fisika (Hukum Kedua Newton) adalah Gaya (F= Force) dikalikan dengan Kecepatan (s = speed). Maka bilamana saat ini Kecepatan Indonesia adalah lambat maka yang perlu diperbesar /diperbanyak/diperluas adalah  Gaya yang menghasilkan kerja (riil) bukan Gaya yang sifatnya potensial.Â
Jadi sudah momentumnya memperbesar Gaya yang bisa kita kerjakan dan menghasilkan serta menguntungkan. Mari kita pilih gaya mekanik yang menghasilkan kerja dan menguntungkan, semakin cepat dan perbesar aksinya maka semakin besar momentum dan hasilnya untuk keuntungan bersama.
Saya berharap menulis untuk cipta kerja adalah pilihan. Semoga asas RUU Cipta Kerja adalah esensinya menciptakan kerja, tidak ada yang mengetahui ke depan apakah asas itu menghidupi klaster UU lainnya atau tidak. Mari kita kawal bersama.
Jakarta, 5 Oktober 2020
Salam Bahagia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H