Saya pada tanggal 26 Februari 2018 yang lalu mengurus perpanjangan STNK sepeda motor di Kantor Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara. Lima hari sebelumnya saya sempat membaca berita yang dilansir di kompas.com.
Dalam berita tersebut diterangkan bahwa biaya admin STNK dibatalkan secara hukum melalui putusan MA berdasarkan Gugatan uji materi atas Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.
Alasan pembatalan MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Nah, waktu saya hendak membayar perpanjangan STNK Â saya tidak melihat ada spanduk perihal putusan MA tersebut seolah-olah tidak berlaku.
Benar saja, ketika mendapat "notice" tagihan pembayaran biaya perpanjangan STNK ternyata biaya administrasi tetap ditagihkan.
Saya sempat tanyakan kepada petugas perihal biaya tersebut namun petugas belum bisa menjawab karena masih belum ada perubahan sejak putusan MA. Kok masih bayar admin STNK, padahal putusan MA gratis?
Maka mau tidak mau saya terpaksa melunasi tagihan biaya tersebut di loket pembayaran termasuk biaya admin STNK sebesar 100 Ribu RupiahÂ
Sepertinya banyak juga yang belum mengetahui putusan MA ini dari para wajib pajak yang melakukan perpanjangan STNK. Hal yang terkait masyarakat banyak dan penegakan hukum dari pihak pemerintah sendiri sepertinya kurang tanggap.
Apakah supremasi hukum ditegakkan menunggu ada gejolak masyarakat dahulu sebagaimana yang diutarakan oleh pihak kepolisian dalam berita ini.
Saya turut prihatin bila memang demikian. Kiranya ini menjadi perhatian dari sisi pemerintah untuk segera melaksanakan putusan hukum ini.
Salam Prihatin
Jakarta, 2 Maret 2018
edrol70
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H