Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Urus STNK Kok Masih Harus Bayar Biaya Admin?

2 Maret 2018   13:15 Diperbarui: 27 November 2018   10:51 2383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pada tanggal 26 Februari 2018 yang lalu mengurus perpanjangan STNK sepeda motor di Kantor Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara. Lima hari sebelumnya saya sempat membaca berita yang dilansir di kompas.com.

Dalam berita tersebut diterangkan bahwa biaya admin STNK dibatalkan secara hukum melalui putusan MA berdasarkan Gugatan uji materi atas Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Alasan pembatalan MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Nah, waktu saya hendak membayar perpanjangan STNK  saya tidak melihat ada spanduk perihal putusan MA tersebut seolah-olah tidak berlaku.

Benar saja, ketika mendapat "notice" tagihan pembayaran biaya perpanjangan STNK ternyata biaya administrasi tetap ditagihkan.

Saya sempat tanyakan kepada petugas perihal biaya tersebut namun petugas belum bisa menjawab karena masih belum ada perubahan sejak putusan MA. Kok masih bayar admin STNK, padahal putusan MA gratis?

Maka mau tidak mau saya terpaksa melunasi tagihan biaya tersebut di loket pembayaran termasuk biaya admin STNK sebesar 100 Ribu Rupiah 

Sepertinya banyak juga yang belum mengetahui putusan MA ini dari para wajib pajak yang melakukan perpanjangan STNK. Hal yang terkait masyarakat banyak dan penegakan hukum dari pihak pemerintah sendiri sepertinya kurang tanggap.

Apakah supremasi hukum ditegakkan menunggu ada gejolak masyarakat dahulu sebagaimana yang diutarakan oleh pihak kepolisian dalam berita ini.

Saya turut prihatin bila memang demikian. Kiranya ini menjadi perhatian dari sisi pemerintah untuk segera melaksanakan putusan hukum ini.

Salam Prihatin
Jakarta, 2 Maret 2018
edrol70

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun