Saya turut prihatin bila memang demikian. Kiranya ini menjadi perhatian dari sisi pemerintah untuk segera melaksanakan putusan hukum ini.
Salam Prihatin
Jakarta, 2 Maret 2018
edrol70
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!