Manusia tidak mampu menciptakan hutan tetapi hanya mampu menanam pohon kayu. Hanya Tuhan Yang Maha Esa yang mampu menciptakan hutan dengan semua unsur hayati dan non hayati di dalamnya.
Sekali hutan mengalami kerusakan atau degradasi maka hutan itu tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible) seperti keadaan semula.”
Mari dukung reformasi penegakan hukum yang menghadirkan para penguasa yudikatif yang kompeten dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Semoga kejadian “salah kamar” tidak terulang lagi dan hakim-hakim di tingkat bawah seperti pengadilan negeri maupun tinggi dapat secara bijaksana menerapkan asas kehati-hatian ini dalam mengadili kasus perusakan lingkungan di Indonesia.
Secara yang umum perusahaan kelapa sawit yang mendapat izin dari pemerintah daerah mengkonversi lahan hutan alam menjadi perkebunan sawit. Meskipun perusahaan kelapa sawit sudah mengantongi RSPO yang wajib melaksanakan operasional perusahaan yang transparan dan bertanggung jawab, namun bilamana lahannya berada pada zona hutan alam maka sudah sepatutnya operasional dihentikan (moratorium) dan pindah ke lahan yang tidak rawan konflik dengan habitat atau suaka alam dan penduduk kawasan bergantung sepenuhnya kepada keberlangsungan ekosistem.
Memang hasil buah kelapa sawit ini telah terbukti menggerakkan perekonomian nasional, buah kelapa sawit dari perkebunan kelapa sawit di Aceh dan Sumatera Utara serta Riau setelah melalui proses pemurnian dan beranjak dari Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara maka selanjutnya dipergunakan oleh sekitar 20 perusahaan raksasa pangan internasional yang secara total omsetnya mencapai 432 Milliar Dolar Amerika yakni seperti Pepsi Co, Kraft Food Groups, The H.J Heinz Company, The Campbell Soup Company, Hillshire Brand, Grupo Bimbo, Nissin Foods and Toyo Suisan Kaisha Ltd.
Salam lestari,
Edrol 70
Sumber referensi: