Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Retaknya Pilar Keadilan MA Akibat " Salah Kamar" Putusan Pembakar Hutan

22 November 2016   14:49 Diperbarui: 22 November 2016   14:52 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Manusia tidak mampu menciptakan hutan tetapi hanya mampu menanam pohon kayu. Hanya Tuhan Yang Maha Esa yang mampu menciptakan hutan dengan semua unsur hayati dan non hayati di dalamnya.

 Sekali hutan mengalami kerusakan atau degradasi maka hutan itu tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible) seperti keadaan semula.”

Mari dukung reformasi penegakan hukum yang menghadirkan para penguasa yudikatif yang kompeten dan adil dalam menjalankan tugasnya.

Semoga kejadian “salah kamar” tidak terulang lagi dan hakim-hakim di tingkat bawah seperti pengadilan negeri maupun tinggi dapat secara bijaksana menerapkan asas kehati-hatian ini dalam mengadili kasus perusakan lingkungan di Indonesia. 

Secara  yang umum perusahaan kelapa sawit yang mendapat izin dari pemerintah daerah mengkonversi lahan hutan alam menjadi perkebunan sawit. Meskipun perusahaan kelapa sawit sudah mengantongi RSPO yang wajib melaksanakan operasional perusahaan yang transparan dan bertanggung jawab, namun bilamana lahannya berada pada zona hutan alam maka sudah sepatutnya operasional dihentikan (moratorium) dan pindah ke lahan yang tidak rawan konflik dengan habitat atau suaka alam dan penduduk kawasan bergantung sepenuhnya kepada keberlangsungan ekosistem. 

Memang hasil buah kelapa sawit ini telah terbukti menggerakkan perekonomian nasional, buah kelapa sawit dari perkebunan kelapa sawit di Aceh dan Sumatera Utara serta Riau setelah melalui proses pemurnian dan beranjak dari Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara  maka selanjutnya dipergunakan oleh sekitar 20 perusahaan raksasa pangan internasional yang secara total omsetnya mencapai 432 Milliar Dolar Amerika yakni seperti Pepsi Co, Kraft Food Groups, The H.J Heinz Company, The Campbell Soup Company, Hillshire Brand, Grupo Bimbo, Nissin Foods and Toyo Suisan Kaisha Ltd. 

Ilustrasi perusahaan raksasa pangan pengguna minyak buah sawit (sumber: rainforest act network)
Ilustrasi perusahaan raksasa pangan pengguna minyak buah sawit (sumber: rainforest act network)
Kerusakan lahan gambut di kawasan Lahan Gambut Tripa, Pulo Kruet, Nagan Raya, Aceh  akibat kebakaran lahan adalah tindakan yang merugikan ekosistem baik habitat alam maupun manusia di dalam kawasan, yang masih dalam zona kawasan hutan alam Ekosistem Leuser. Faktanya adalah lahan gambut tersebut adalah selain sebagai perlindungan terakhir dari satwa orangutan sumatera, badak sumatera, burung rangkong juga sebagai sumber air dan irigasi pertanian bagi penduduk kawasan tersebut.

Illustrasi Terancamnya Habitat Orangutan Sumatera Di Kawasan Lahan Gambut Tripa Akibat Konflik dengan Perusahaan Kelapa Sawit (Sumber: Rainforest Act Network)
Illustrasi Terancamnya Habitat Orangutan Sumatera Di Kawasan Lahan Gambut Tripa Akibat Konflik dengan Perusahaan Kelapa Sawit (Sumber: Rainforest Act Network)
Selamatkan hutan Indonesia sama dengan menyelamatkan habitat alam dan manusia Indonesia.

Salam lestari,

Edrol 70

Sumber referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun